Pj Wali Kota Cimahi Bakal Balik Lagi Menjabat Sebagai Sekda

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Cimahi, usai jabatannya sebagai penjabat wali kota tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pj Wali Kota Cimahi Bakal Balik Lagi Menjabat Sebagai Sekda
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Cimahi, usai jabatannya sebagai penjabat wali kota tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung- Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Cimahi, usai jabatannya sebagai penjabat wali kota tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Saya secara definitif jabatannya adalah Sekda Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai penjabat wali kota, tentu saya kembali kepada jabatan definitif ini (sekda),” katanya di Cimahi, Selasa,

Dikdik mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai pj wali kota.

Baca Juga : Gerindra Jabar Resmi Usulkan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Sebagai Cawapres

Adapun masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober 2023.

“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima,”

Dia mengaku menerima keputusan tersebut dan akan terus menuntaskan pekerjaanya sebagai Pj Wali Kota Cimahi hingga masa akhir jabatannya.

Baca Juga : Ajakan Nikah Ditolak, HS Tega Membunuh Kekasihnya di Sebuah Bukit di Cicalengka

“Mudah-mudahan kaitan dengan apa yang menjadi tanggung jawab sebagai penjabat wali kota ini betul-betul dapat saya tuntaskan di akhir masa jabatannya,”

Halaman :


Editor : JakaPermana