PN Batam Buka Akses Pengawasan Publik di Sidang Sabu 2 Ton yang Libatkan ABK

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga transparansi dan memastikan putusan pengadilan memenuhi rasa keadilan publik.

PN Batam Buka Akses Pengawasan Publik di Sidang Sabu 2 Ton yang Libatkan ABK
PN Batam Buka Akses Pengawasan Publik di Sidang Sabu 2 Ton yang Libatkan ABK

INILAHKORAN.ID - Pengadilan Negeri Batam mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya persidangan perkara narkotika hampir dua ton sabu yang menyeret enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga transparansi dan memastikan putusan pengadilan memenuhi rasa keadilan publik.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyebut perkara ini sudah menjadi sorotan luas. Karena itu, pengadilan membuka ruang pengawasan publik agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawal. Perkara ini jadi atensi luas, bahkan viral. Namun, tetap percayakan prosesnya pada pengadilan,” ujarnya di Batam, Selasa.

Komisi III DPR RI Awasi Sidang, Hukuman Mati Diingatkan Alternatif

Wattimena mengungkapkan, jalannya persidangan turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Pengawasan dari parlemen dinilai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja Mahkamah Agung sehingga atensi yang diberikan dipahami sebagai pengawasan institusional, bukan intervensi terhadap putusan hakim.

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan diketahui mengupayakan pembelaan agar terbebas dari tuntutan pidana mati. Komisi III DPR RI sebelumnya mengingatkan bahwa pidana mati merupakan hukuman alternatif yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim.

Sidang Bergulir Sejak 2025, JPU Tuntut Mati Enam Terdakwa

Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton oleh ABK kapal Sea Dragon Terawa telah disidangkan sejak akhir 2025. Agenda terbaru adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melalui jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas pleidoi terdakwa (replik), yang kemudian akan dibalas kembali oleh penasihat hukum para terdakwa (duplik).


Editor : Firda Rachmawati