Polresta Bandung Ciduk Warga Ciwidey Pembuat Sabu di Rumah
Seorang pembuat sabu CR (28), warga Kampung Ciseupan RT 02 RW 04 Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung diciduk Satres Narkoba Polresta Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Seorang pembuat sabu CR (28), warga Kampung Ciseupan RT 02 RW 04 Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung diciduk Satres Narkoba Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, CR si pembuat sabu menjalankan aksinya di kamar rumah. CR terakhir kali tinggal di rumah tersebut pada 2021 lalu. Selama dua tahun warga Ciwidey itu bekerja di tempat hiburan malam di Bali.
"Kemudian CR kembali ke Ciwidey sekitar delapan hari. Begitu datang ke Ciwidey dia langsung pesan bahan-bahan membuat sabu. Bahan-bahan yang dipesan datang pada hari keempat. Nah, pada hari keenam baru si pembuat sabu itu mulai meracik. Hari kedelapan kami melakukan penangkapan," kata Kusworo di Ciwidey, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Kusworo bahan-bahan yang dibeli tersangka mulai dari obat-obatan, soda api, garam kasar, metanol, cairan ecetone, glycerol, dan lain-lain.
"Berbagai bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan oleh CR dengan belajar membuat sabu dari internet," ujarnya.
Dari hasil bahan pembuatan ini didapatkan prekursor yang diracik dan dibakar. Namun, kata dia, ada pembakaran yang sempurna dan ada yang terlalu besar apinya sehingga hasil racikan sabu gosong.
Pihaknya belum memastikan secara rinci berat dari sabu yang berhasil diracik ini. Namun, ia memperkirakan seberat 3 ons.
"Berdasarkan keterangan CR, sabu ini akan dikonsumsi sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan. Kami perkirakan ini akan dia jual," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami latar belakang tersangka meracik sabu tersebut. Disinggung apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, penyelidikan terus dilakukan Satres Narkoba.
"Sementara baru satu orang ini. Namun, seandainya nanti kita lihat kalau dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, ada pasal-pasal yang menjerat yang bersangkutan sesuai undang-undang berlaku,"
Menurutnya, jika sabu tersebut berhasil diedarkan dengan asumsi berat 3 ons per paket hemat, maka Polresta Bandung bisa mencegah atau menyelamatkan 2.400 jiwa yang terbebas penggunaan sabu ini.
"Alhamdulillah belum sempat diedarkan. Baru dibikin oleh tersangka, langsung tercium informasi ini oleh polisi dan kami tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, CR dijerat pasal berlapis yakni 114, 112, 113, 132, dan Pasal 129 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Para tetangga sekitar rumah CR mengaku terkejut. Selama ini mereka mengenal CR sebagai pekerja serabutan dan baru beberapa hari ini kembali dari Bali. Kesehariannya, CR jarang bergaul dengan kawan-kawan sepantarannya.
"Kasihan orang tuanya, ibunya baru saja keluar dari rumah sakit. Ibunya sakit jantung sama maag kronis, eh sekarang anaknya kena masalah hukum," kata salah seorang tetangganya tersangka Olis (57).*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani
