PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Masih Menanti Kepastian, Gaji Januari 2026 Belum Cair

Hingga kini, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar masih menanti kepastian pencairan gaji Januari. 

PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Masih Menanti Kepastian, Gaji Januari 2026 Belum Cair
Hingga Rabu 4 Februari 2026, belum ada kejelasan kapan hak PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar benar-benar dibayarkan. Sumber INILAHKORAN.ID menyebutkan, hingga kini rekening bank bjb mereka masih kosong meski Januari telah berlalu. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Hingga kini, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar masih menanti kepastian pencairan gaji Januari. 

Hingga Rabu 4 Februari 2026, belum ada kejelasan kapan hak PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar benar-benar dibayarkan. Sumber INILAHKORAN.ID menyebutkan, hingga kini rekening bank bjb mereka masih kosong meski Januari telah berlalu.

“Alhamdulillah, masih minus rekening bjb teh,” tulisnya melalui layanan percakapan singkat.

Kondisi tersebut kontras dengan Kota Bandung. Seorang ASN PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bandung mengaku gaji Januari sudah diterima sejak awal pekan ini.

“Sudah. Senin kemarin gaji sudah turun,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Edaran tersebut menjadi dasar pemutakhiran, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur penggajian, yang dibebankan pada belanja barang dan jasa untuk PPPK Paruh Waktu sektor guru, kesehatan, dan teknis.

“Karenanya PPPK Paruh Waktu harus berkinerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan gajinya. Pemprov Jabar telah mengganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu selama tahun 2026 dan akan dibayarkan mulai bulan Februari 2026 ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan kendala anggaran, melainkan mekanisme administrasi penggajian.

Ia memastikan gaji akan dibayarkan mulai Februari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kerja dulu, baru nanti dibayar. Jadi gajinya Februari dan tidak dirapel,” tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani