Sekda Kabupaten Cirebon Minta ASN dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru
Aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan P3K Pemkab Cirebon, mulai tanggal 2 Mei 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai meminta seluruh ASN PNS Pemkab Cirebon untuk menyesuaikan aturan jam kerja baru. Hal itu berlaku untuk ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Masalahnya, aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan P3K Pemkab Cirebon, mulai tanggal 2 Mei 2023.
"Aturan ini bukan untuk pemerintah pusat saja. Kan Presiden Jokowi juga meminta ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," kata Hilmy, Senin 1 Mei 2023.
Hilmy menjelaskan, peraturan jam kerja baru telah diatur dalam Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Didalamnya, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat, daerah serta para pegawai ASN. Sementara, hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik, bekerja selama lima hari dalam seminggu
"Ini sama dengan Pemkab Cirebon yang hari kerjanya tetap lima hari dalam seminggu dari Senin sampai Jumat. Tapi kalau ada instansi yang menerapkan enam hari kerja seminggu, harus menyesuaikan dengan aturan baru ini, paling lama satu tahun sejak diundangkan, yakni 12 April 2023," jelasnya.
Masih kata Hilmy, Presiden Jokowi mengimbau ASN PNS dan PPPK untuk masuk kerja pada pukul 07.30 pagi, waktu setempat.
Sedangkan waktu jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu, waktunya kurang dari 40 jam. Sementara berdasarkan Pasal 4 ayat (1) berbunyi, instansi pemerintah dan ASN kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.
"Aturan ini tidak termasuk jam istirahat. Jadi pada hari Senin sampai Kamis, ASN bisa istirahat selama 60 menit. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat ditambah menjadi 90 menit," ungkapnya.
Khusus bulan Ramadhan lanjutnya, ASN PNS dan PPPK bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya. Waktu tersebut tidak termasuk istirahat yaitu 30 menit hari kerja Senin sampai Kamis, dan 60 menit istirahat pada hari Jumat.
"Jadi karena Perpres pengaturan jam kerja sudah diundangkan tanggal 12 April tahun ini, maka tanggal 2 Mei 2023 ini sudah bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, jam kerja terbaru ini akan dikecualikan," ucapnya.
Hilmy menambahkan, Perpres ini juga mengatur soal fleksibilitas kerja pegawai ASN. Tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik itu fleksibel waktu atau tempat. Sementara untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa fleksibel, nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.
"Saya menghimbau kepada seluruh ASN PNS dan P3K Pemkab Cirebon, untuk menjalankan aturan ini. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

