Sekda Kabupaten Cirebon Minta ASN dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru

Aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan P3K Pemkab Cirebon, mulai tanggal 2 Mei 2023.

Sekda Kabupaten Cirebon Minta ASN dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai

INILAHKORAN, Cirebon - Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai meminta seluruh ASN PNS Pemkab Cirebon untuk menyesuaikan aturan jam kerja baru. Hal itu berlaku untuk ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Masalahnya, aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan P3K Pemkab Cirebon, mulai tanggal 2 Mei 2023.

"Aturan ini bukan untuk pemerintah pusat saja. Kan Presiden Jokowi juga meminta ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," kata Hilmy, Senin 1 Mei 2023.

Baca Juga : Sumedang Raih Penghargaan Terbaik Kedua Kinerja Pemda dan Parasamya Purnakarya Nugraha

Hilmy menjelaskan, peraturan jam kerja baru telah diatur dalam Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Didalamnya, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat, daerah serta para pegawai ASN. Sementara, hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik, bekerja selama lima hari dalam seminggu

"Ini sama dengan Pemkab Cirebon yang  hari kerjanya tetap lima hari dalam seminggu dari Senin sampai Jumat. Tapi kalau ada instansi yang menerapkan enam hari kerja seminggu, harus menyesuaikan dengan aturan baru ini, paling lama satu tahun sejak diundangkan, yakni 12 April 2023," jelasnya.

Masih kata Hilmy,  Presiden Jokowi mengimbau ASN PNS dan PPPK untuk masuk kerja pada pukul 07.30 pagi, waktu setempat.
Sedangkan waktu jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu, waktunya kurang dari 40 jam. Sementara  berdasarkan Pasal 4 ayat (1) berbunyi, instansi pemerintah dan ASN kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Baca Juga : Selama Libur Lebaran Kebutuhan Air PDAM Meningkat

"Aturan ini tidak termasuk jam istirahat. Jadi pada hari Senin sampai Kamis,  ASN bisa istirahat selama 60 menit. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat ditambah menjadi  90 menit," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti