Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.

Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

INILAHKORAN, Cimahi - Aksi DN dan MK warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kerap melakukan pencurian kendaraan roda empat di sejumlah wilayah di Bandung Raya akhirnya berakhir.

Pasalnya, kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.

"Berawal pada tanggal 25 Mei 2023, Polsek Cisarua mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian dump truk milik korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ekspose di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga : IUP Tak Kunjung Diperpanjang, Belasan Perusahaan Pertambangan di KBB Terancam Tutup

Selanjutnya, Polsek Cisarua dan Polres Cimahi melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP.

"Kami kemudian menelusuri jejak pelaku mulai dari wilayah Cisarua, Cimahi sampai dengan Tol Padalarang hingga Tol Kalihurip," ujarnya.

Didapatkan petunjuk, para pelaku membawa dump truk ke arah Purwasari, Kabupaten Karawang dan menemukan kendaraan korban di salah satu lapangan di daerah Purwasari yang disembunyikan atau disimpan oleh para pelaku.

Baca Juga : Antisipasi Pungli pada PPDB 2023, Disdik Kota Cimahi Gandeng Satgas Saber Punglli Jabar

Saat itu, lanjut dia, personel melakukan pengendapan, menunggu sampai dengan pelaku atau penadah mengambil dump truk tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti