Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi
Kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Aksi DN dan MK warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kerap melakukan pencurian kendaraan roda empat di sejumlah wilayah di Bandung Raya akhirnya berakhir.
Pasalnya, kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.
"Berawal pada tanggal 25 Mei 2023, Polsek Cisarua mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian dump truk milik korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ekspose di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Juni 2023.
Selanjutnya, Polsek Cisarua dan Polres Cimahi melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP.
"Kami kemudian menelusuri jejak pelaku mulai dari wilayah Cisarua, Cimahi sampai dengan Tol Padalarang hingga Tol Kalihurip," ujarnya.
Didapatkan petunjuk, para pelaku membawa dump truk ke arah Purwasari, Kabupaten Karawang dan menemukan kendaraan korban di salah satu lapangan di daerah Purwasari yang disembunyikan atau disimpan oleh para pelaku.
Saat itu, lanjut dia, personel melakukan pengendapan, menunggu sampai dengan pelaku atau penadah mengambil dump truk tersebut.
"Tepat pada pukul 00.00 tengah malam, penadah datang untuk mengambil barang tersebut. Saat itu dilakukan penangkapan. Ditangkap seorang penadah inisial AT bin S merupakan warga Purwasari (40)," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Aldi, pelaku A mengakui mendapat barang tersebut dari tersangka inisial DN dan MK yang merupakan warga Cipeundeuy.
"Setelah itu, kami berhasil melakukan penangkapan di rumahnya. Jadi, pelaku ini dua orang merupakan warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat," paparnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku sudah melakukan lebih kurang sembilan kali baik itu di wilayah hukum Polres Cimahi maupun Kota Bandung.
Sedangkan, untuk penadah inisial A tadi, ini lebih kurang lima kali membeli dari pelaku.
"Modus pelaku menggunakan kunci T, merusak pintu dan tempat kunci dan langsung membawa lari. Sedangkan, untuk harga rata-rata pelaku menjual dengan harga Rp 15 juta," bebernya.
,Kalau untuk penadah menjual kembali lebih kurang Rp 17 hingga Rp 20 juta," sambungnya.
Aldi menyebut, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kendati begitu, untuk kedua tersangka baru pertama kali ditangkap, sedangkan untuk penadah inisial A dari keterangannya sudah pernah ditangkap di Polres lain dalam kasus yang sama, yaitu sebagai penadah barang curian, termasuk mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya secara acak. Jadi dari siang sampai malam hari pelaku melihat kendaraan yang mudah untuk dicuri atau diambil," tuturnya.
"Biasanya yang terparkir di pinggir jalan," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
