Setelah Mangkir, Tersangka BS Akhirnya Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 

Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Bandung akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Setelah Mangkir, Tersangka BS Akhirnya Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 
Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Bandung akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian./istimewa

INILAHKORAN, Bogor-Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Bandung akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Korban Keracunan Bertambah Jadi 93 Orang, Dinkes Masih Lakukan Investigasi 

Tersangka BS yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21, langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya memenuhi syarat untuk dilaksanakan tahap dua atau penahanan.

Baca Juga : Pimpin Tim Inspektorat, Asmawa Tosepu Panggil Para Pejabat Pungli

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun secara tegas menahan Tersangka BS, dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.

Halaman :


Editor : JakaPermana