Terungkap Identitas ODGJ yang Buat Panik Wanita hingga Nekat Loncat dari Lantai 19

Sosok ODGJ yang membuat wanita panik dan loncat dari lantai 19 akhirnya terungkap.

Terungkap Identitas ODGJ yang Buat Panik Wanita hingga Nekat Loncat dari Lantai 19

INILAHKORAN - Seorang pria asal Afganistan berinisial MAJ (37) yang tercatat sebagai pengungsi legal Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), membuat panik seorang wanita berinisial A (23) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepanikan itu membuat A nekat melompat dari lantai 19 pada Rabu (9/7) sore dan mengalami patah kaki.

Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Oktinardo, membenarkan bahwa MAJ merupakan pengungsi resmi yang terdaftar di UNHCR. “Betul, dia pengungsi legal, inisial MAJ (37), dan sudah terdaftar di UNHCR,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan di unit apartemen tempat tinggal MAJ mengungkap adanya obat-obatan untuk gangguan kejiwaan.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan obat gangguan jiwa. Dan benar, dia adalah pemegang kartu UNHCR,” lanjut Oktinardo.

MAJ diketahui berasal dari Afganistan dan berada di bawah perlindungan hukum UNHCR. Sesuai ketentuan, pengungsi UNHCR memiliki masa tinggal sementara di Indonesia maksimal sembilan tahun. Selama berada di Jakarta, MAJ diketahui mendapatkan kiriman dana bulanan dari keluarganya di Afganistan atau kerabatnya yang sudah menjadi warga negara di negara lain.

Insiden ini bermula ketika A, penghuni apartemen, merasa panik saat mengetahui ada pria ODGJ berada di dalam unitnya. MAJ diketahui datang ke apartemen bersama kakaknya yang datang dari Australia untuk menemuinya. Menurut keterangan pihak Imigrasi, MAJ baru tinggal di unit tersebut selama tujuh hari.

Pihak keluarga, dalam hal ini kakak MAJ, menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan kompensasi bagi korban A.


Editor : Firda Rachmawati