Terungkap...Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja karena Cemburu Didekati Pria Lain

Pemicu I menganiaya mantan istrinya, S, dibongkar KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz. Apa itu?

Terungkap...Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja karena Cemburu Didekati Pria Lain
Polres Bogor mengamankan I, pria yang diduga menganiaya mantan istrinya di Cigudeg..

INILAHKORAN, Sukaraja – Pemicu I menganiaya mantan istrinya, S, dibongkar KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz. Apa itu?

Ternyata, menurut KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz, I tega menganiaya mantan istrinya, S, karena pelaku masih punya rasa cemburu. Itu pula yang membayanginya saat berkunjung ke rumah S di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Setelah didalami, ternyata pelaku I ini ada rasa cemburu,” kata KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz.

S setelah ditinggal I, diduga tetap menarik minat pria lain. Iptu Hafiz menyebutkan ada pria lain yang sedang mendekati wanita berusia 48 tahun itu.

“Ada rasa cemburu pelaku I karena mendapatkan kabar, ada laki-laki lain yang sedang mendekati korban,” tambah Iptu Hafiz.

Pria berinisial I diringkus aparat Satreskrim Polres Bogor di Palembang, Sumatera Selatan, kampung halamannya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, menuturkan bahwa setelah melakukan aksi menganiaya mantan istrinya, I lalu kabur. Tujuannya adalah ke kota asalnya, Palembang.

“Usai melakukan pemukulan ke pipi dan punggung, I lalu mengambil zat kimia asam klorida ke wajah dan punggung korban S,” kata Iman Imanudin di Cibinong, Rabu, 12 Oktober 2022, tentang ulah I menganiaya mantan istrinya.

Akibat perbuatan mantan suaminya itu, S mengalami luka lebam dan melepuh.

“Warga ada yang membawa korban ke rumah sakit, ada pula yang mengejar pelaku,” kata Iman Imanudin.

Tapi, pelaku kabur dan berhasil lolos. Dia baru berhasil ditangkap aparat kepolisian di Palembang.

“Pelaku I baru berhasil ditangkap di Palembang oleh Satreskrim Polres Bogor,” tambah Iman Imanudin.

Sang pria mengaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu. Dia ingin istrinya tak cantik lagi sehingga memukul dan menyiram dengan zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung S, wanita berusia 49 tahun.

Akibat perlakuan mantan suaminya itu, S melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil meringkus I.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman