Tiga Kali Surat Teguran Tak Direspon, Satpol PP Bongkar 11 Bangunan Liar di Bogor Timur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 11 bangunan liar di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur pada Senin 4 Agustus 2025 siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 11 bangunan liar di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur pada Senin 4 Agustus 2025 siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sejak April 2025 terkait keberadaan bangunan liar di lokasi tersebut.
"Memang status tanah ini masih dalam sengketa, tapi bangunannya tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sepadan jalan. Ketika ramai, sangat mengganggu lalu lintas," ungkap Rahmat kepada wartawan.
Rahmat menjelaskan, pengaduan awal diterima oleh Camat Bogor Timur, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP. Setelah itu, Satpol PP memanggil para pedagang yang menempati 11 bangunan liar untuk membongkar sendiri lapaknya.
"Tentunya kami sudah berikan surat teguran pertama hingga ketiga. Namun tidak diindahkan. Maka pada 26 Juli serta 27 Juli 2025 kami layangkan surat pemberitahuan pembongkaran dan hari ini dilaksanakan pembongkaran dengan bantuan unsur kepolisian, TNI serta Denpom," jelas Rahmat yang juga Kepala DinKUMKMDagi Kota Bogor.
Rahmat menuturkan, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung kondusif. Beberapa pedagang yang belum sempat membongkar sendiri dibantu oleh petugas.
"Bagaimanapun mereka sedang berusaha untuk keluarga. Tapi tetap ada aturan. Berjualan harus di tempat yang diperbolehkan," terang Rahmat.
Rahmat menegaskan, tidak ada relokasi bagi pedagang yang dibongkar karena lokasi tersebut bukan termasuk zona yang diizinkan untuk kegiatan berdagang.
"Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang, seperti di depan PDAM, Sempur dan Malabar. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, kalau tidak ada izin, kami akan tegur dan tindak," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


