Tiga Pria Pengangguran di Cimahi Jadikan Rumah Kontrakan sebagai Home Industri Tembakau Sintetis

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap home industri yang memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 

 Tiga Pria Pengangguran di Cimahi Jadikan Rumah Kontrakan sebagai Home Industri Tembakau Sintetis
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap home industri yang memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap home industri yang memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka antara lain Mochamad Bagas Prasetya alias (MBP), Restu Sugih Pratama alias RSP dan Muhamag Rival Fadilah alias MRF. Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Bandung.

"home industri tembakau sintetis ini merupakan rumah kontrakan dari tersangka MRF yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Agustus 2025.

Tak cuma itu, ungkap Niko, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu, pihaknua berhasil mengamankan tembakau sintetis seberat 79,23 gram sintetis bibit 6,20 gram dan bibit cair 550 ml.

Lebih lanjut Niko menuturkan, tersangka MRF diketahui merupakan otak dari komplotan ini. Pelaku mengakui dirinya belajar membuat tembakau sintetis secara autodidak dan membeli bahan serta bibit untuk produksinya secara online dengan harga Rp15 juta. 

"Tersangka lain, yakni RSP berperan sebagai peracik dalam pembuatan tembakau sintetis," tuturnya.

Sementara tersangka MBP, sebut Niko, berperan untuk mengedarkan dengan cara sistem tempel dan jual online. 

"Dia menjual tembakau sintetis seharga Rp60.000/gram," ucapnya.

Niko menyebut, produksi yang dihasilkan dari 10 gram bibit narkotika bisa menghasilkan 450 gram tembakau sintetis siap edar. 

Para tersangka bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali dalam 1 bulan.

"Para tersangka sudah beroprasi selama 1 tahun dengan total penghasilan Rp648.000.000," sebutnya.

Tersangka MRF mengaku belajar membuat tembakau sintetis dari media sosial. Sebelum menjualnya dia mencoba tembakau sintetis produksinya untuk memastikan produknya layak dijual.

"Belajarnya autodidak dari Instagram, jadi sebelum dijual saya coba dulu," tuturnya yang terpaksa menjual tembakau sintetis karena tidak bekerja. *** 


Editor : JakaPermana