Tumpukan 1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU, IAW Soroti pada Tindak Lanjut
Ribuan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Pekerjaan Umum masih menyisakan pekerjaan besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ribuan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Pekerjaan Umum masih menyisakan pekerjaan besar. Dari total temuan yang bernilai triliunan rupiah, tercatat 1.305 rekomendasi belum terselesaikan secara tuntas.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan bahwa laporan audit mencerminkan kondisi riil pengelolaan anggaran negara, bukan sekadar dokumen administratif.
"Dalam UU Pemeriksaan Keuangan Negara, setiap rekomendasi audit wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Dan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi, dalam hal ini Menteri, bertanggung jawab atas efektivitas pengendalian. Artinya sederhana, kalau rekomendasi menumpuk, maka yang dipertanyakan bukan staf, tetapi pimpinan," kata Iskandar, Rabu, (1/4/2026).
Secara agregat, laporan resmi menunjukkan sekitar 77 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti. Namun rincian data memperlihatkan adanya perbedaan antara status administratif dan penyelesaian substansial.
"Karena di balik angka itu, ada 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai. Ada 515 rekomendasi yang bahkan belum disentuh sama sekali. Totalnya: 1.305 rekomendasi bermasalah. Itu bukan sekadar angka. Ini adalah pekerjaan rumah yang tidak dikerjakan," ucapnya.
Temuan audit tersebut banyak berkaitan dengan proyek infrastruktur yang dikelola unit teknis seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya. Program pembangunan jalan nasional, bendungan, hingga kawasan strategis menjadi bagian yang tercatat dalam hasil pemeriksaan.
"Dalam perspektif audit internasional, ini bukan sekadar ketidaktertiban administratif. Ini adalah indikasi kegagalan dalam efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran negara. Dengan kata lain, uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding," tegasnya.
Dalam klasifikasi tindak lanjut audit, terdapat Status 2 yang menunjukkan penyelesaian tidak sesuai rekomendasi, serta Status 3 yang berarti belum ada tindakan sama sekali.
"Status 2 sering kali hanya formalitas, itu jawaban administratif tanpa perbaikan nyata. Status 3 lebih terang, karena tidak ada tindakan. Jika keduanya dibiarkan, maka yang terjadi adalah penyelesaian semu yang menutupi pembiaran sistemik," katanya.
Iskandar juga menyinggung potensi konsekuensi hukum apabila rekomendasi audit tidak ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Ia berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dan di sinilah garis tipis antara kelalaian dan pelanggaran mulai terlihat," jelas Iskandar.
Ia menambahkan, tanggung jawab pengendalian internal berada pada pimpinan kementerian yang memiliki kewenangan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Maka ketika ada temuan berulang, nilai membesar dan rekomendasi tidak selesai, yang diuji bukan lagi sistem tetapi kepemimpinan," ujarnya.
Iskandar juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara laporan dan implementasi di lapangan dalam proses tindak lanjut audit.
"Di sinilah muncul pertanyaan paling jujur, apakah yang berjalan adalah perbaikan sistem, atau sekadar pengelolaan persepsi?," tanya Iskandar.
Menurutnya, hasil audit perlu direspons melalui langkah nyata agar mekanisme pengawasan berjalan optimal dan tidak berhenti pada pencatatan administratif.
"Di Kementerian Pekerjaan Umum, masalahnya bukan pada ketiadaan data. Data sudah ada. Bahkan sangat jelas. Masalahnya adalah apa yang dilakukan setelah data itu sampai di meja Menteri. Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat berapa banyak laporan yang diterima seorang pemimpin. Sejarah mencatat apa yang ia lakukan terhadap laporan itu," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


