Badan Kehormatan Tetap Memproses Aduan Oknum DPRD Kabupaten Bogor, Ini Agendanya !
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap memproses pengaduan dari PT Jaya Protindo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap memproses pengaduan dari PT Jaya Protindo.
"EK berkas perkaranya memang sudah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan akan segera disidang, setelah berkasnya dinaikkan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Namun proses klarifikasi di kami tetap berlangsung," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Usep Saefullah menuturkan akan meminta pengacara EK untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan EK dan mengetahui persis tentang permasalahan antara EK dengan PT Jaya Protindo.
"Setidaknya bisa menghadirkan dua orang saksi dari pihak teradu yaitu EK, kami akan berkordinasi dengan pengacara EK," tutur Usep Saefullah.
Politisi PAN ini menerangkan bahwa pihaknya juga menunggu putusan inkracht pengadilan, baik tingkat pertama maupun selanjutnya.
"Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tentunya menghormati praduga tak bersalah dan tak hanya berdasarkan asumsi, hingga putusan kami menunggu inkracht dari pengadilan yang menyidangkan EK," terangnya.
Usep menjelaskan akan juga meminta keterangan EK, namun sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor berkomunikasi dengan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Karena Kapolres Bogornya baru menjabat, kami belum berkomunikasi. Mungkin karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau Pengadilan Negeri Cibinong, kami akan meminjam EK dari institusi-institusi tersebut," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, EK dilaporkan PT Jaya Protindo ke pihak Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga melakukan penggelapan atau penipuan dan terancam Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
EK dan Kades Cibinong Gunung Sindur HM, diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000, dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.
Namun, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK dan HM tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

