Buruh Desak Supremasi Sipil, Reformasi Polri dan UU Ketenagakerjaan Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan lima tuntutan utama dalam aksi serentak di tujuh provinsi, termasuk Jabar pada Rabu 17 September 2025.

Buruh Desak Supremasi Sipil, Reformasi Polri dan UU Ketenagakerjaan Baru
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menegaskan, poin pertama yang disuarakan adalah penolakan terhadap wacana darurat militer dan dukungan penuh bagi tegaknya supremasi sipil. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan lima tuntutan utama dalam aksi serentak di tujuh provinsi, termasuk Jabar pada Rabu 17 September 2025.

Tuntutan itu meliputi isu supremasi sipil, penegakan hukum, reformasi Polri, hingga percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menegaskan, poin pertama yang disuarakan adalah penolakan terhadap wacana darurat militer dan dukungan penuh bagi tegaknya supremasi sipil.

“Kalau untuk poin pertama adalah tentang kita mendukung tegaknya supremasi sipil di Indonesia. Karena dengan adanya isu-isu darurat militer tentu kita ada kekhawatiran. Kita sipil harus menjadi pemegang kedaulatan rakyat sebagai tertinggi dan kita menolak adanya darurat militer,” ujar Roy Jinto, Rabu 17 September 2025.

Selain itu, mereka meminta Polri melakukan pendekatan restorative justice terhadap massa aksi yang sempat diamankan. Catatan serikat buruh menunjukkan ada sekitar 600 orang di seluruh Indonesia yang ditahan.

“Kita mendorong Polri terhadap teman-teman peserta aksi yang kemarin ditahan, dilakukan restorative justice terhadap peserta aksi yang murni, yang tidak terlibat dalam pengerusakan, pembakaran, tetapi murni menyuarakan aspirasinya,” jelasnya.

Terkait perusakan fasilitas publik, KSPSI-KSPI mendorong aparat menindak tegas pelaku lapangan sekaligus membuka secara transparan siapa aktor intelektual di baliknya.

“Kita mendukung untuk proses hukum dan mengusut secara tuntas aktor-aktor intelektual. Karena beredar bahwa ada yang mendanai dari luar negeri. Kita mendorong usut tuntas dan buka secara terang-benerang siapa yang mendanai,” katanya.

Serikat buruh juga menuntut reformasi internal Polri, termasuk perubahan regulasi terkait penanganan aksi unjuk rasa.
“Kita berharap untuk melakukan pendekatan persuasif dalam penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh komponen manapun, termasuk buruh, dan tidak boleh melakukan tindakan represif,” tegasnya.

Isu paling krusial adalah terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. KSPSI-KSPI mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun UU baru sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar revisi atas UU Cipta Kerja.

“Perintah MK itu buat undang-undang baru ketenagakerjaan, bukan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023. DPR dan Komisi IX gagal paham. Presiden sudah berjanji outsourcing dihapus, upah sektoral dikembalikan. Tetapi di draft yang beredar masih sebatas revisi,” ungkapnya.

Mereka menekankan, UU baru harus disahkan sebelum penetapan upah minimum 2026 yang dijadwalkan pada 30 November mendatang.

“Kalau sebelum itu undang-undang baru sudah ada, itu tuntutan kita kepada Komisi IX,” tambahnya.

Aksi serentak ini berlangsung di tujuh provinsi, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta. Serikat buruh menyebutnya sebagai peringatan awal, sebelum aksi besar setelah 23 September, usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan pimpinan serikat pekerja nasional. 


Editor : Doni Ramdhani