Di PN Bandung, Pelaku Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran Dituntut Pidana Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung menuntut empat terdakwa pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran dengan tuntutan pidana mati.

Di PN Bandung, Pelaku Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran Dituntut Pidana Mati
"Terdakwa (pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran) secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa 8 November 2022. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung menuntut empat terdakwa pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran dengan tuntutan pidana mati.

Keempat terdakwa pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran yakni Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Mereka hadir dalam sidang di PN Bandung secara online. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan dituntut pidana mati.

"Terdakwa (pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran) secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga : Kasus DBD Lebih Tinggi Dari Tahun Lalu, Dinkes Ingatkan Warga Jalankan 3M

Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung ataupun terrulis. Keempat terdakwa pun sepakat menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.

Sementara itu, untuk pembelaan akan disusun terlebih dahulu oleh tim penasehat hukum dan akan disampaikan penasehat hukum pada pekan depan.

Baca Juga : Kerap Diterjang Banjir Saat Hujan, Pemda KBB Lakukan Pengerukan di Sungai Cijangel

Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani