Diduga Berikan Kredit Fiktif, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan

Diduga melakukan tindak pidana korupsi dua pegawai BUMD atau Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Jabar

Diduga Berikan Kredit Fiktif, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan
Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan debitur BPR Karya Remaja Indramayu, berinisial H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif yang diusust Kejati Jabar. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung – Kejati Jabar tetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di salah satu BUMD atau Perumda BPR Karya Remaja indramayu tahun 2020 sampai 2021.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp34 miliar. Adapun kedua tersangka yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja indramayu berinisial S dan debitur BPR Karya Remaja indramayu, berinisial H.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun perbuatan Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur.

"Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Selasa  6 Desember 2022.

Sutan mengatakan jika BPR Karya Remaja indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten indramayu.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar.

Para tersangka  melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti