Dugaan Penipuan Rp130 M Kasus Pabrik Keramik, Investor Taiwan Merasa Dirugikan

Investor asal Taiwan Lee Yeong Suen mealui kuasa hukumnya melaporkan PT YHC Keramika Indonesia karena merasa dirugikan

Dugaan Penipuan Rp130 M Kasus Pabrik Keramik, Investor Taiwan Merasa Dirugikan
Kuasa hukum investor asal Taiwan yang merasa ditipu dan dirugikan PT YHC Keramika Indonesia, Luky Hermawan akan mengajukan gelar perkara khusus ke Kapolri.

INILAHKORAN.ID - investor asal Taiwan Lee Yeong Suen mengaku menjadi korban penipuan terkait penguasaan aset perusahaan keramik oleh PT YHC Keramika Indonesia yang berlokasi di Kampung Bugis, Kabupaten Bogor, beserta sejumlah pengurus perusahaan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Luky Hermawan, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah kliennya merasa dirugikan akibat penguasaan aset perusahaan tanpa adanya penyelesaian kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

“Klien kami merasa telah ditipu. Aset pabrik dikuasai sejak 2016, namun kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan tidak pernah dipenuhi oleh pihak terlapor,” kata Luky Hermawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini bermula dari pertemuan pada 4 Januari 2016 di Emporium Plaza, Jakarta Barat. Saat itu, pabrik keramik milik PT Idola Sakti Jaya yang didirikan oleh Lee Yeong Suen disebut tengah mengalami kesulitan finansial terkait kewajiban perbankan di Bank QNB dan biaya operasional.

Dalam pertemuan tersebut, menurut tim kuasa hukum, terjadi kesepakatan antara Lee Yeong Suen dengan Yenna Yang yang saat itu merupakan pemasok pigmen warna di perusahaan tersebut, serta Hendery Hie dan Gabriel Kay Nurtanio.

Kesepakatan itu disebut mencakup rencana penjualan aset PT Idola Sakti Jaya secara as in basis senilai Rp130 miliar. Selain itu, Yenna Yang disebut menjanjikan pemberian saham sebesar 10 persen kepada Lee Yeong Suen dengan nilai sekitar Rp13 miliar.

Namun menurut kuasa hukum pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menyebut pabrik dan aset PT Idola Sakti Jaya justru telah dikuasai oleh PT YHC Keramika Indonesia sejak 2016 tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Luky Hermawan mengatakan dalam PPJB tersebut terdapat tiga skema pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pihak terlapor. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp15 miliar pada 1 Februari 2016 dan tahap kedua Rp15 miliar pada 29 Februari 2016 disebut tidak pernah diterima oleh pihak pelapor. Sementara tahap ketiga berupa pelunasan sisa pembayaran setelah penyelesaian kewajiban kredit di Bank QNB juga tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan.

“Berdasarkan notulen kesepakatan tanggal 4 Januari 2016, saham 10 persen yang dijanjikan hingga saat ini tidak pernah terealisasi dan nama klien kami tidak pernah tercantum dalam legalitas PT YHC Keramika Indonesia,” ujar Luky.

Tim kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan serta indikasi tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, Lee Yeong Suen disebut telah menempuh jalur hukum perdata hingga tingkat kasasi. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard karena alasan formil. Laporan pidana yang sebelumnya diajukan di Polda Jawa Barat juga sempat dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.

Pada 10 Februari 2026, proses penyelidikan di Bareskrim juga dihentikan melalui surat SPPP/Henti.Lidik/8/II/RES.1.11./2026/Dittipideksus dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal itu, Luky Hermawan menilai penghentian penyelidikan tersebut belum mempertimbangkan seluruh unsur pidana yang dilaporkan oleh pihaknya.

“Dalam proses penyelidikan seharusnya dicari terlebih dahulu apakah terdapat peristiwa pidana. Namun penyidik menyatakan perkara ini sebagai narasi perdata berdasarkan PPJB, sementara mens rea serta rangkaian terjadinya peristiwa pidana itu sendiri tidak dipertimbangkan,” ujar Luky.

Saat ini, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Mereka berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali guna memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.


Editor : Ahmad Sayuti