IAW Desak Pemerintah Hapus Skema Jatuh Tempo Penggunaan Kuota Internet
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah, untuk menghapus skema jatuh tempo dalam penggunaan kuota internet.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah, untuk menghapus Skema jatuh tempo dalam penggunaan Kuota Internet.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, pembatasan waktu penggunaan Kuota Internet yang dibeli oleh masyarakat di provider sangat merugikan.
Praktik hangusnya Kuota Internet saat masa aktif berakhir, dinilai bukan lagi sekadar keluhan pengguna, tetapi sudah menjadi persoalan struktural dengan potensi kerugian ekonomi nasional yang sangat besar.
Pihaknya juga minimnya akuntabilitas, atas praktik tersebut dan mendesak audit serta penegakan hukum.
Penyedia layanan internet di Indonesia kata dia, selama lebih dari satu dekade telah menghapus sisa kuota pelanggan tanpa kompensasi atau transparansi pelaporan. Ia mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota hangus tersebut mengalir, serta apakah negara ikut dirugikan dalam Skema ini.
“Pertanyaannya, ke mana uang konsumen dari kuota yang hangus? Apakah negara turut dirugikan oleh praktik ini? Mengapa puluhan tahun BPK sama sekali tidak pernah audit terkait hal ini pada Komdigi (Kominfo). Dan jika demikian, bagaimana KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri seharusnya bertindak?” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu 7 Mei 2025.
Dulu kata Iskandar, pulsa seluler yang tersisa masih bisa diperpanjang atau dipindahkan ke nomor lain. Namun kini, Kuota Internet diperlakukan seperti barang sekali pakai yang hilang, begitu masa aktif berakhir. Hal ini dinilainya tidak adil dan sangat merugikan konsumen.
Iskandar menegaskan, sistem digital yang digunakan operator sejatinya mampu merekam setiap transaksi kuota, mulai dari pembelian, pemakaian, hingga sisa yang tidak terpakai. Sistem seperti DBMS, PCRF dan API disebutnya memungkinkan pemantauan secara rinci.
“Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Dari proyeksi yang dihimpun IAW, sejak tahun 2010 hingga 2024, jumlah nomor aktif meningkat dari 253 juta menjadi 375 juta. Selama periode itu, nilai kuota yang hangus per tahun naik dari Rp23 triliun menjadi Rp51 triliun. Bila diakumulasikan, potensi kerugian dalam 15 tahun mencapai sekitar Rp613 triliun.
Perbandingan juga ditarik dari layanan seperti listrik prabayar atau e-toll, yang memungkinkan saldo tetap digunakan meski masa berlaku lewat. Menurut Iskandar, sistem seperti itu seharusnya bisa diterapkan untuk Kuota Internet.
“Mengapa hal ini tidak diterapkan pada sistem Kuota Internet? Jika saldo listrik dan e-toll dapat terakumulasi, mengapa Kuota Internet tidak? Ada apa? Lalu mengapa hal seperti itu bisa berlangsung sedemikian lama?,” ucapnya.
Dari sisi hukum, Iskandar menyebut praktik ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, hingga KUHP. Ia menyatakan, jika operator menjual ulang kuota hangus tanpa pemberitahuan kepada pengguna, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan.
“Di Amerika Serikat, T-Mobile dan AT&T menerapkan kebijakan 'rollover data'. Kalau di Kanada, Fizz memungkinkan penjualan sisa kuota melalui platform internal. Lain di Singapura, IMDA mewajibkan provider untuk menyediakan dashboard sisa kuota bagi konsumen. Termasuk India, TRAI mewajibkan provider untuk mengembalikan sisa kuota sebagai pulsa atau ekstensi masa aktif,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sistem teknologi penyedia layanan sangat mampu memantau sisa kuota. Aplikasi seperti MyTelkomsel, XL dan Indosat, menurutnya, terhubung langsung dengan sistem internal operator melalui API, sehingga data kuota pengguna dapat diakses secara real-time.
"Aplikasi seperti MyTelkomsel, XL, dan Indosat menampilkan sisa kuota via API yang terhubung langsung ke sistem provider. Jadi tidak sulit untuk mencari pembuktian," ucap Iskandar.
Iskandar juga menyoroti potensi ekonomi dari sisa kuota yang selama ini hangus. Ia menyebut beberapa perusahaan di luar negeri seperti Honeygain, Grass, atau JumpTask, yang telah memonetisasi koneksi internet pengguna.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan itu menunjukkan adanya potensi besar dari sisa Kuota Internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota di Indonesia yang selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu tersebut," kata dia.
Sejak 2022, IAW telah menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, namun belum ada tindak lanjut signifikan. Karena itu, IAW mendesak Kominfo dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh provider, termasuk penggunaan teknologi forensik data dan transparansi API.
“Negara jangan diam saat rakyatnya dipecundangi oleh korporasi jahat. Esensinya, tidak ada alasan pembenar untuk merugikan konsumen! Tindakan tegas dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri diperlukan untuk mengusut praktik ini. Hal ini pelecehan terhadap kehormatan publik,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


