Menkes Aktifkan Kembali JKN Otomatis untuk 11 Juta Peserta PBI JK Selama 3 Bulan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis JKN bagi 11 juta peserta PBI JK selama tiga bulan.

Menkes Aktifkan Kembali JKN Otomatis untuk 11 Juta Peserta PBI JK Selama 3 Bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan DPR RI, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

INILAHKORAN.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana mengaktifkan kembali Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis selama tiga bulan. 

Langkah ini dilakukan sambil pemerintah melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima manfaat.

Dalam rapat dengan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), Budi menjelaskan dari 11 juta peserta yang dicabut kepesertaannya, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan kondisi penyakit serius dan 12 ribu pasien cuci darah yang sangat membutuhkan layanan rutin. 

Jumlah pasien cuci darah saat ini mencapai 200 ribu, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Tanpa perawatan rutin beberapa kali dalam seminggu, nyawa pasien bisa terancam.

“Validasi ini penting agar bantuan kesehatan tetap tepat sasaran,” kata Budi seperti dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen, Senin (9/2/2026.

Reaktivasi Gunakan SK Kemensos 

Dia juga menekankan pasien lain dengan penyakit berat, seperti kanker, penyakit jantung, dan thalasemia, yang memerlukan perawatan intensif, harus menjadi prioritas.

Guna mewujudkan reaktivasi sementara ini, Budi menjelaskan, pihaknya dapat menggunakan Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos)

Dari sisi anggaran, dia memperkirakan biaya sekitar Rp5 miliar per bulan untuk 120 ribu peserta, sehingga untuk tiga bulan totalnya mencapai Rp15 miliar.

Sistem otomatis ini membuat peserta tidak perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka. 

Dorong Pemutakhiran DTSEN

Selain itu, Budi mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara terbuka dengan melibatkan BPS, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kemensos.

Budi juga menekankan koordinasi dengan BPK agar SK Kemensos yang berlaku selama dua bulan tidak menimbulkan masalah hukum. 

“Langkah ini bersifat sementara, tetapi penting untuk memastikan setiap orang yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapat pelayanan,” ujarnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur