Merugikan Konsumen Hingga Rp 24 Miliar, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan didakwa jaksa penuntut umum telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan, pada sidang perdana di PN Bale Bandung.

Merugikan Konsumen Hingga Rp 24 Miliar, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Pada sidang perdana di PN Bale Bandung yang membacakan dakwaan itu, perbuatan Doni Salmanan yang bertindak sebagai afiliator Quotex binari option menyebabkan kerugian sebesar Rp24 miliar.

 

INILAHKORAN, Soreang - Doni Salmanan didakwa jaksa penuntut umum telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan, pada sidang perdana di PN Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Pada sidang perdana di PN Bale Bandung yang membacakan dakwaan itu, perbuatan Doni Salmanan yang bertindak sebagai afiliator Quotex binari option menyebabkan kerugian sebesar Rp24 miliar.

"Terdakwa (Doni Salmanan) pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan. Namun masih dalam rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Februari 2022 secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Amriansyah saat sidang perdana Doni Salmanan di PN Bale Bandung. 

Baca Juga: Geruduk PN Bale Bandung, Para Korban Doni Salmanan Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

Amriansyah menerangkan, terdakwa Doni Salmanan mulai menjadi seorang trader dan afiliator pada aplikasi binary option Quotex pada Maret 2021. Kemudian ia mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.

Terdakwa mengiming-iming calon konsumen, jika mendaftar dan menjadi afiliatornya. Bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 50 persen. Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun youtube dan Istagram miliknya.

Amriansyah melanjutkan, terdakwa Doni Salmanan membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 bahkan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Doni Salmanan Digelar Secara Daring di PN Bale Bandung

"Berbagai postigan video mengenai Quotex yang telah diposting pada media sosial youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk menaikan subscriber. Serta bertujuan agar orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex. Dengan begitu, ia mendapatkan keuntungan.

"Hingga Februari 2022 terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang dia berikan melalui Youtube," ujarnya.

Baca Juga: Karangan Bunga dan Spanduk Miskinkan Doni Salmanan Warnai Sidang Dakwaan di PN Bale Bandung

Amriyansyah melanjutkan Quotex diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu kegiatan transaksi Quotex salah satu platform binary option bukan trading namun transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksi mirip dengan perjudian.

"Konsumen atau yang mendaftar sebagai trader di Qoutex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa, karena diketahui pada mekanisme transaksi di Qoutex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," katanya.

Ia mengatakan terdakwa mendapatkan keuntungan dari member yang mendaftar mencapai Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah dan untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan.

Baca Juga: Kasus Sudah Dilimpahkan, Doni Salmanan Tinggal Menunggu Persidangan

Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa, kata Amriyansyah, konsumen yang berjumlah 142 orang mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar lebih.

Doni Salmanan dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran