Netizen Geram dengan Aksi Buang Sampah di Sungai Citopeng, Pelaku Sedang Diburu Satpol PP Cimahi
Aksi buang sampah di Sungai Citopeng bikin geram netizen. Satpol PP Cimahi langsung buru pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Baru-baru ini viral aksi oknum yang buang sampah sembarangan di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sampah yang mengotori Sungai Citopeng, Cimahi Selatan, itu membuat banyak netizen geram dan mengutuk aksi oknum pelaku.
Pemkot Cimahi pun bergerak cepat menindak lanjuti keresahan netizen atas aksi oknum tak bertanggung jawab yang buah sampah di Sungai Citopeng itu
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi semakin masif melakukkan penyisiran setiap titik yang kerap dijadikan tempat untuk oknum yang membuang sampah sembarangan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul viralnya aksi oknum yang membuang sampah secara sembarangan di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah sembarangan di kawasan aliran Sungai Citopeng.
"Kita sedang turunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut," katanya kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Selain itu, jelas Ranto, Pemkot Cimahi saat ini terus berupaya dan mengimbau masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri.
"Tujuannya agar volume sampah dapat berkurang, dan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat di daur ulang agar menjadi hal yang bermanfaat," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memberikan sanksi tegas pada pelaku pembuang sampah sembarangan dengan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau pidana maksimal selama tiga bulan penjara.
"Kami sekarang bakal lakukan tindakan represif dan tidak ada toleransi lagi. Saya akan menerapkan peraturan daerah (Perda)," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.
Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin," jelasnya.
Selain itu, sambung Chanifah disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
"Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan," sebutnya.
"Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah," tambahnya.*** (agus satia negara)
Editor : Bsafaat


