Pemkab Cirebon Diminta Segera Buka Donasi, MUI Kabupaten Cirebon Sepakat Boikot Produk Israel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, meminta Pemkab Cirebon untuk segera membuka donasi untuk Palaestina. 

Pemkab Cirebon Diminta Segera Buka Donasi, MUI Kabupaten Cirebon Sepakat Boikot Produk Israel.
Ketua MUI Kabupaten Cirebon, Zamzami Amin

INILAHKORAN, Cirebon - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, meminta Pemkab Cirebon untuk segera membuka donasi untuk Palaestina. 

Tidak itu saja, MUI Kabupaten Cirebon juga meminta hal yang sama  dilakukan juga oleh Forkopimda Kabupaten Cirebon. Hal itu karena, rakyat Palestina benar-benar sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.

"Saya meminta Pemkab Cirebon, DPRD, Polres serta TNI segera membuka donasi untuk bantuan kemanusiaan rakyat Palestina. Mereka saat ini benar-benar sangat membutuhkan," kata Ketua MUI Kabupaten Cirebon, Zamzami Amin, Senin 13 November 2023.

Baca Juga : Memitigasi Dampak Banjir di Kabupaten Bekasi Saat Muism Hujan

Zamzami Amin menjelaskan, dengan dibukanya donasi untuk rakyat Palestina oleh Forkopimda Kabupaten Cirebon, setidaknya menjadi kepedulian mereka terhadap derita rakyat Palestina. Hal ini bisa mendorong warga Kabupaten Cirebon untuk terpacu untuk membantu dan semakin peduli kepada derita rakyat Palestina.

"Tolong Pemkab Cirebon segerakan buka donasi untuk rakyat Palestina. Berapapun bantuan yang terkumpul, membuktikan Kabupaten Cirebon benar-benar peduli dengan derita rakyat Palestina. Ini lebih kepada rasa kemanusiaan," ungkapnya.

Menurutnya, Fatwa haram MUI menggunakan prodak-prodak kebutuhan sehari-hari yang mendanai agresi zionis ke Palestina, sudah disosialisasikan ke MUI-MUI tingkat kecamatan. Pihaknya sepakat dan meminta masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi ke Israel tersebut. Dirinya juga meminta, masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak menggunakan produk-produk tersebut.

Baca Juga : Awalnya Lantang Suarakan Proyek Pokir Dikuasai Dewan, Para Kadis di Cirebon Kini Malah Bungkam

"MUI sudah mengeluarkan fatwa haram. List produknya sudah banyak dan semua bisa melihat, terlebih di media sosial. Saya himbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk ikut peduli dan terus mensosialisasikan fatwa MUI ini kepada siapapun," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti