Pemprov Jabar Distribusikan Kompensasi Bagi 9.300 Warga yang Terdampak Ditutupnya Tambang Parung Panjang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendistribusikan kompensasi bagi 9.300 warga di wilayah Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar dan sekitarnya, Kabupaten Bogor, yang terdampak kebijakan penutupan tambang Parung Panjang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendistribusikan kompensasi bagi 9.300 warga di wilayah Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar dan sekitarnya, Kabupaten Bogor, yang terdampak kebijakan penutupan tambang parung panjang.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menutup sementara aktivitas tambang di kawasan tersebut, setelah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius.
“Akhirnya pagi hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap pada warga yang terdampak dari penutupan tambang tersebut, dan jumlah yang mendapat kompensasi kurang lebih 9.300 orang lebih,” ujar Dedi, Senin 3 November 2025.
Menurut Dedi, langkah ini merupakan komitmen pemerintah menghadirkan keadilan sosial serta memastikan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian tetap mendapatkan perlindungan ekonomi.
“Penutupan sementara tambang untuk mengambil langkah-langkah strategik bagi kepentingan, karena pembangunan bukan pengrusakan. Tapi pembangunan adalah menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan melahirkan keadilan sosial,” ucapnya.
Dedi menegaskan, pembangunan harus berpihak kepada manusia dan lingkungan. Ia tidak ingin hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak rakyat justru merugikan rakyat itu sendiri.
“Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan,” tuturnya.
Kebijakan penyaluran kompensasi ini merupakan kelanjutan dari keputusan Gubernur Dedi Mulyadi melalui Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, yang menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Langkah tegas itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang sebelumnya membatasi kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin.
Hasil evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga meningkatnya risiko keselamatan warga.
Dedi mengakui, kebijakan ini sempat memicu reaksi keras sebagian masyarakat. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut diambil demi kepentingan jangka panjang dan keselamatan warga Bogor secara keseluruhan.
“Saya fokus pada warga yang kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan kehilangan kehidupan karena penutupan tambang. Tugas saya memastikan mereka tetap bisa hidup layak,” tegasnya.
Melalui penyaluran kompensasi ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat terdampak dapat segera beradaptasi dan memulai kembali aktivitas ekonomi baru di luar sektor pertambangan.
Editor : Ahmad Sayuti
