Penganiayaan di Minimarket Cibiru Berujung Kematian, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di sebuah minimarket di wilayah Cibiru
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di sebuah minimarket di wilayah Cibiru.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat pelaku berbelanja di minimarket dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Pelaku kemudian menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket karena mengambil sejumlah barang tanpa menggunakan keranjang dan menyimpannya di dalam jaket.
“Di situ jelas bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Anton saat memberikan keterangan pers.
Anton menyebutkan, pelaku sempat membayar barang belanjaan senilai Rp100 ribu, sementara barang lainnya dikembalikan karena tidak dibayar. Situasi tersebut memicu kecurigaan dan berujung pada cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang kemudian berlanjut hingga ke luar minimarket.
“Sehingga pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Yang pertama dengan cara memukul di bagian rahangnya. Setelah korban jatuh, pelaku melakukan penginjakan, menginjak di bagian dada dan leher,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban dengan menampar bagian pipi. Korban kemudian terjatuh dalam kondisi tidak sadar dan langsung dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah itu korban langsung terjatuh, tidak sadar. Kemudian karena kondisinya dianggap pingsan langsung dibawa ke rumah sakit Ujung Berung,” kata Anton.
Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Panyileukan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku tak lama setelah insiden terjadi.
Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kondisi korban terus memburuk selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tiga hari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Karena memang tadi dianggap ada pendarahan di belakang kepala. Seperti itu, itu yang menyebabkan korban pada akhirnya setelah itu dia pingsan dan kemudian dia meninggal dunia,” ungkap Anton.
Terkait status korban, polisi memastikan bahwa korban bukan pegawai minimarket. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban merupakan warga setempat yang kerap membantu menjaga keamanan lingkungan.
“Kalau korban dari hasil penyelidikan kami bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang memang dia seperti linmas di RW tersebut,” jelasnya.
Korban mendatangi minimarket setelah mendapat informasi adanya dugaan pencurian. Namun, pertemuan itu justru berujung pada pertengkaran yang berakhir tragis.
Menjawab dugaan adanya upaya pencurian oleh pelaku, Anton mengatakan pengakuan pelaku masih didalami. Pelaku diketahui merupakan warga luar Kota Bandung yang mengaku datang ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
“Menurut dia, dia mengambil barang tidak sadar. Tapi memang barang ini dia tidak membawa keranjang pada saat mau mengambil barang,” katanya.
Polisi masih memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan pencurian tersebut.
Sementara itu, terkait video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan pelaku mengaku sebagai anggota tertentu, pihak kepolisian memastikan klaim tersebut tidak benar.
“Kami sudah lakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan ini adalah pengangguran. Jadi dia bukan anggota siapapun,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti


