Penyaluran Bansos PKH-BPNT Triwulan II 2025 Akan Gunakan Data DTSEN: Gus Ipul Tegaskan Validasi Data Terus Berjalan dan Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan via Aplikasi Cek Bansos
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2025 akan mengacu pada Data Tunggal Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2025 akan mengacu pada Data Tunggal Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 11 Mei 2025.
Menurut Gus Ipul, DTSEN merupakan hasil pembaruan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Meski belum sepenuhnya sempurna, data ini dinilai lebih dinamis dan responsif terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“Tentu ada sedikit-sedikit perubahan, artinya penerima manfaat. Ada yang mungkin sebelumnya dapat, tidak dapat, ada juga yang sebelumnya tidak dapat, nanti dapat,” jelas Gus Ipul dikutip dari RRI.co.id.
Ia menegaskan bahwa proses pembaruan dan validasi data Bansos ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan menggunakan metode dari BPS, pemerintah dapat mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Selain itu, Gus Ipul juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini. Ia mengajak warga untuk aktif memanfaatkan jalur partisipatif dalam menyalurkan usulan maupun sanggahan terkait data penerima Bansos.
“Sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan validasi data secara berkelanjutan. Pentingnya jalur partisipatif dalam pemutakhiran data,” ujarnya.
Masyarakat kini bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memberikan usulan atau menyampaikan sanggahan terkait data penerima bantuan. Fasilitas ini hadir sebagai pelengkap dari proses verifikasi resmi yang melibatkan perangkat RT, RW, hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi siapa pun bisa memberikan usul, bisa menyanggah. Untuk kemudian dimutakhirkan kembali oleh BPS dalam tiga bulan berikutnya,” tambah Gus Ipul.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


