Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok WNA Bisnis Ponsel, Korban Rugi Ratusan Juta

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) Brunai Darussalam yang akan membeli handphone dengan nilai ratusan juta rupiah. Aksi ini membuat korban berinisial WS menderita kerugian mencapai Rp285 juta.

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok WNA Bisnis Ponsel, Korban Rugi Ratusan Juta
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) Brunai Darussalam yang akan membeli handphone dengan nilai ratusan juta rupiah. Aksi ini membuat korban berinisial WS menderita kerugian mencapai Rp285 juta.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) Brunai Darussalam yang akan membeli handphone dengan nilai ratusan juta rupiah. Aksi ini membuat korban berinisial WS menderita kerugian mencapai Rp285 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi memaparkan, kronologi dan modus operandi para pelaku. Kejadian bermula pada Rabu 15 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB, di sebuah ATM Bank swasta Kota Bogor. Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu DJ alias Y (residivis kasus serupa), AP dan DR. Satu pelaku lainnya, AS masih dalam pengejaran (DPO) dan berperan sebagai penyedia kartu ATM.

"Jadi modus operandi para pelaku. DJ alias Y, yang berpura-pura menjadi warga negara asing dari Brunai, mendekati korban WS yang bukan warga Kota Bogor di jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor (KRB) dengan berpura-pura mencari tempat penjualan handphone," ungkap Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis 24 April 2025 sore.

Aji melanjutkan, AS (DPO) yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian datang dan menawarkan bantuan untuk mengantar DJ alias Y. Selanjutnya, AP dan DR yang mengaku sebagai staf AS, menyediakan mobil dan mengajak korban WS masuk ke dalam kendaraan. 

"Di dalam mobil, AS berpura-pura ingin membeli handphone dari DJ alias Y dan menunjukkan saldo rekening sebesar Rp 500.000.000 kepada korban. Namun, AS berpura-pura tidak memiliki ATM dan meminta bantuan korban untuk menerima transferan uang dengan imbalan 15 persen dari jumlah transaksi. Korban WS menyetujui tawaran tersebut," tuturnya.

Aji menjelaskan, korban kemudian diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya karena pelaku khawatir uangnya tergabung dengan milik korban. Saat korban lengah, pelaku diam-diam menukar kartu ATM milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp285 juta.

"Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.

"Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga terus berupaya untuk menangkap DPO AS agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas," tambah Aji.

Aji menghimbau, masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan mengajak berbisnis dengan iming-iming keuntungan besar. 

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika menawarkan keuntungan yang tidak wajar," pungkasnya Aji.***


Editor : JakaPermana