Polisi Bongkar Tiga Jaringan Prostitusi Online di Kota Bogor, Warga Diminta Jaga Pergaulan Anak
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan semua korban yang diperdagangkan usianya dibawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan semua korban yang diperdagangkan usianya dibawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jum'at (5/5/2023) siang.
Tiga tempat yang berhasil diungkap sebagai tempat prostitusi online adalah
apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, Reddoorz Air Mancur di Kecamatan Bogor Tengah dan satu kos-kosan di daerah Tajur di Kecamatan Bogor Timur.
"Kami akan memerangi perdagangan manusia ini, kami akan melakukan operasi gabungan di tempat-tempat yang ada praktik prostitusi online. Ini terungkap dari adanya masyarakat yang mengadukan ke saya langsung ke nomor telepon hotline, terutama di apartemen Bogor Valley, Reddoorz Air Mancur dan satu kos-kosan di Tajur. Masyarakat merada resah," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo melanjutkan, ini tentunya ada keterlibatan dari pihak-pihak yang merekrut korban tersebut, mereka dengan bujuk rayu dan upaya menyakinkan kepada korban sehingga korban mau.
"Ya, seperti dijanjikan gaji Rp3 juta perminggu dan ada juga yang Rp2,8 jt perbulan. Untuk tarifnya Rp300 ribu sekali pertemuan, untuk pelaku mendapatkan Rp50 ribu dari tarif segitu. Ini ironis, karena dari pemeriksaan anak-anak dibawah umur tersebut pergi tanpa sepengetahuan orang tua," terang Bismo.
Bismo memaparkan, para korban selama satu minggu tidak pulang, ternyata diperdagangkan oleh pelaku. Dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, alat komunikasi dan uang hasil melakukan tindak pidana tersebut.
"Pelaku IKI menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat, hasilnya Rp300 ribu diberikan kepada MR dan IKI mendapatkan Rp50 ribu. Korban nya PK (14) TKP nya Bogor Valley. Untuk korban VA (15) dengan pelaku MS (24) dan AL (19) TKPnya Reddoorz Air Mancur. Satu lagi di kos-kosan wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur," paparnya.
Bismo mengimbau, dengan adanya kasus ini dirinya mengimbau kepada masyarakat bagaimana menjaga anak-anak dari pergaulan, baik komunikasi di Media Sosial (Medsos) maupun pergaulan sehari-hari.
"Harus diawasi dengan baik, karena korban ada yang 14 tahun dan 15 tahun. Ini tugas kita bersama guna melindungi generasi muda kita," tegasnya.
Bismo menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f jo pasal 83 uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri no mor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

