Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan

Satreskrim Polresta Bogor Kota membeberkan update terbaru terkait kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kampung Muara Lebak

Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota membeberkan update terbaru terkait kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kampung Muara Lebak RT 03/10, Jembatan Ledeng,  Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. 

Pihak kepolisian mengaku telah menetapkan tersangka dan menahan 5 orang dalam kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut.

"Sudah, Sabtu 2 Desember 2023 ditangkapnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat dikonfirmasi pada Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga : Program Sehati Peluang Positif Tingkatkan Kualifikasi dan Kapasitas UMKM Kota Bogor 

Rizka memaparkan, lima orang ini ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan karena terlibat dalam kasus pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Mulai dari pihak yang menyuruh hingga melakukan pengrusakan.

"Ya, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali," paparnya.

"Jadi dalam kurun waktu itu untuk aktivitasnya sendiri pemeriksaan sementara ada delapan kali kejadian berulang, dan itu ada alat buktinya. Mulai dari saksi-saksi, foto dan video. Itu kami gunakan sebagai dasar alat bukti untuk melakukan penangkapan," tambah Rizka.

Baca Juga : Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada

Rizka menerangkan, atas perbuatannya sendiri, lima orang pelaku ini terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti