Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Bilang Bebas Denda Pajak Diperpanjang
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke ruang pelayanan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke ruang pelayanan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Kabupaten Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan, saat ini Bapenda Kabupaten Bandung masih memberlakukan pelayanan bebas denda O%dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung.
Layanan bebas denda pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) itu berlaku untuk masa pajak tahun ketetapan 1994-2022, dan bebas denda pajak daerah ketetapan masa pajak Januari 2004-Maret 2023. Pelayanan bebas denda pajak ini diperpanjang mulai 1 Juni sampai 30 September 2023.
"Kita sampai September 2023 ini masih diberlakukan bebas denda pajak yang terlambat bayar dan sebagainya, sehingga saya sidak ke sini. Sidak ini dalam rangka memantau pelayanan publik. Terutama dalam kebutuhan, baik itu PBB, dan juga BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan lainnya, " kata Dadang.
Dadang juga menjelaskan, dalam pelayanan Bapenda sudah menggunakan aplikasi khusus sehingga ia bisa langsung melihat perkembangan, pendapatan, yang saat ini sudah mencapai di 73 persen pendapatan dari pajak dan rata-rata di 56 persen relatif.
"Ini sangat meningkat dan bagus. Mudah-mudahan bisa tercapai rencana pendapatan tahun 2023," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan pengecekan itu dilakuak untuk beberapa pelayanan kepada wajib pajak yang ada di Bapenda Kabupaten Bandung. Kedua, berkaitan dengan berapa realisasi target yang sudah dicapai dalam triwulan ketiga ini oleh Bapenda.
"Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di mata pajak lainnya ada beberapa jenis pajak yang sudah mencapai di atas 80 persen," ujarnya.
Namun, kata Erwan, terkait dengan penghapusan denda, apakah hal ini akan dilanjutkan karena titimangsa Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid-19 tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023 ini.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, itu tergantung kepada evaluasi pak bupati, karena beliau yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut," katanya.
Erwan melanjutkan, apabila memperhatikan dinamika yang ada maka akan dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bapenda.
"Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,"ujarnya.
Selain itu, untuk menggenjot raihan pajak ini, Bapenda Kabupaten Bandung juga melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


