SPI Capai 94%, Kabupaten Bandung Duduki Peringkat Keempat Penilaian KPK
Penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas integritas dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas integritas dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Saat ini, Kabupaten Bandung merebut peringkat tertinggi se-Jawa Barat dalam penilaian Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) atau Sistem Penilaian Integritas (SPI) dari KPK tahun 2025 dengan nilai 94%.
Bahkan, hasil survei penilaian integritas KPK menilai di Pemkab Bandung tidak ada temuan fakta korupsi atau zero fact. Dengan nilai sebesar itu Kabupaten Bandung juga menjadi peringkat keempat di tingkat nasional.
Prestasi tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemkab Bandung melalui Inspektorat dalam peningkatan integritas dan pencegahan korupsi, dengan skor terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sejak 2022, Kabupaten Bandung mendapat nilai 84% atau masuk zona hijau. Kemudian meningkat lagi menjadi 92% pada 2023 dan menjadi 93% pada 2024.
Hal ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang terus membaik dengan terus memperkuat integritas dan sistem pencegahan korupsi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas capaian ini yang berarti menunjukkan komitmen tinggi Kabupaten Bandung dalam pencegahan korupsi yang patut dibanggakan.
"Alhamdulillah, Kabupaten Bandung menjadi ranking keempat nasional dan rangking kesatu di Jawa Barat dan alhamdulillah juga Kabupaten Bandung, zero fact korupsi berdasarkan survei SPI KPK," kata Dadang di Soreang, Senin 15 Desember 2025.
Namun, menurutnya capaian tersebut bukanlah akhir melainkan titik tolak untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai wilayah bebas korupsi.
Sebab dengan diraihnya predikat ini, Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pilot project atau percontohan bagi kabupaten/kota lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang membutuhkan penanganan luar biasa pula," ujarnya.
Dadang menegaskan, kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan.
Untuk itu, lanjut Dadang, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, di Kabupaten Bandung peringatan Hakordia ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas atas langkah-langkah pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
"Tetapi juga sebagai momentum untuk menyatukan langkah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas," katanya.
Melalui peringatan Hakordia, Dadang mengajak kepada seluruh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam gerakan anti korupsi. Yaitu dengan menyebarkan dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
"Untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Bandung yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel. Mari kita jadikan peringatan Hakordia ini sebagai pengingat bahwa kejujuran, integritas, dan transparansi adalah pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berdaya saing. Bersama, kita bangun Kabupaten Bandung lebih Bedas, bersih dan berintegritas," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani


