Tanggapi Ujaran Kebencian Resbob Terhadap Suku Sunda, Wabup Bandung Barat: Wajib Diproses Secara Hukum
Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat, Asep Ismail, mengecam keras pernyataan seorang streamer YouTube bernama Resbob alias Adimas Firdaus yang diduga melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat, Asep Ismail, mengecam keras pernyataan seorang streamer YouTube bernama Resbob alias Adimas Firdaus yang diduga melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Kasus yang bermula dari video live yang viral ini memicu kemarahan publik, terutama warga Jawa Barat, dan menimbulkan kekhawatiran soal persatuan bangsa.
Menurutnya, pernyataan akun Resbob tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan masyarakat Jawa Barat, tetapi juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai orang Sunda sendiri, Asep mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap kata-kata yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Di tengah bangsa yang sedang menggalakkan persatuan dan kesatuan, justru muncul ucapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab," kata Asep Ismail, Senin 15 Desember 2025.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak asal bicara,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa penggunaan bahasa yang tidak pantas terhadap suatu etnis sangat mencederai semangat persatuan.
“Kita harus menjaga lisan, terlebih di ruang publik dan media sosial yang dampaknya sangat luas. Ini terkait dengan nilai-nilai moral dan agama yang mengajarkan kehati-hatian dalam bertutur kata agar tidak memicu konflik sosial,” tegasnya.
Sejalan dengan dukungan dari para tokoh masyarakat, Asep menekankan bahwa setiap tindakan penghinaan terhadap suku, etnis, maupun kelompok tertentu harus diproses sesuai hukum negara.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan jelas, sehingga tidak ada pihak yang boleh bertindak semena-mena dalam menyampaikan pendapat.
“Ini wajib diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Negara punya aturan, dan aturan itu harus ditegakkan,” imbuhnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


