Usai Dinyatakan Gagal Bangun, DPRD Kabupaten Bogor Minta Jembatan Bomang Dibangun Ulang
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Hn Nuhdiana meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bersama PT PBN untuk membangun ulang Jembatan Bomang (Bojonggede-Kemang) di Desa Nanggerang, Tajurhalang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Hn Nuhdiana meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bersama PT PBN untuk membangun ulang Jembatan Bomang (Bojonggede-Kemang) di Desa Nanggerang, Tajurhalang.
"Jangan ditambal-sulam karena percuma. Peyedia jasa atau PT PBN harus didesak Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk membangun ulang, itu pun karena melihat lebar, panjang, dan dalamnya retakan pada sayap Jembatan Bomang," ujar Daen Hn Nuhdiana kepada watawan, Kamis 13 Juli 2023.
Daen Hn Nuhdiana menuturkan, pembangunan ulang minimal dilakukan di sayap Jembatan Bomang yang harus segera dikerjakan. Apalagi saat ini masih dalam masa waktu pemeliharaan.
"Karena dalam masa pemeliharaan, maka Pemkab Bogor tidak mengeluarkan biaya kembali, biaya ini semua mawih tanggung jawab PT PBN," tutur Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor tersebut.
Ia menambahkan, konsultan pengawas proyek Jembatan Bomang yang berada di atas Situ Nanggerang, juga merupakan bagian dari tanggungjawab konsultan pengawas.
"Kami juga mempertanyakan, tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) konsultan pengawas, apakah mereka sudah melaksanakan Tupoksinya, DPUPR harus mengecek laporan harian mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi Tabrani mengungkapkan bahwa pembangunan Jembatan Bomang merupakan proyek yang gagal bangun.
"Menurut saya, bahwa proyek pembangunan Jembatan Bomang yang nilai pagu anggarannya Rp 44,9 miliar itu merupakan gagal bangun, karena tidak bagus atau berkualitas pekerjaan pada proyek tersebut," ungkap Irvan Baehaqi Tabrani.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


