Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui

Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui
Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan walikota bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri bandung pun menjatuhkan pidana terhadap keduanya pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," lanjut Hera.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hera. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana