Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui

Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui
Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pun menjatuhkan pidana terhadap keduanya pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : IPRC: Jika Disandingkan dengan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Bakal Kalah di Jabar

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," lanjut Hera.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

Baca Juga : Disdagin Kota Bandung Sebut Tingginya Harga Beras karena Kenaikan Gabah

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Halaman :


Editor : JakaPermana