Alasan Pemkab Bandung Bakal Revisi Perda Retribusi Gedung Budaya Sabilulungan

Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Retribusi jasa usaha.

Alasan Pemkab Bandung Bakal Revisi Perda Retribusi Gedung Budaya Sabilulungan
Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Retribusi jasa usaha./istimewa
 INILAHKORAN,Soreang- Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Retribusi jasa usaha.
Salah satu tujuannya, untuk merubah aturan soal retribusi penggunaan Gedung Budaya Sabilulungan yang selama ini dinilai mahal oleh para penyelenggara kegiatan non komersil seperti pagelaran seni budaya tradisional, teater dan kegiatan sosial.
"Makanya kami saat ini sedang merencanakan revisi Perda tersebut. Tujuannya agar lebih terjangkau retribusinya oleh pengguna non komersil," kata Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Pemajuan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Nelly Kartiwi, di Soreang, Selasa 6 September 2022.
Perubahan Perda ini, kata Nelly, dirasakannya sangat perlu. Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan menggunakan fasilitas gedung tersebut namun bukan kegiatan komersil. Seperti untuk pertunjukan seni tradisional, teater, kegiatan sosial dan lainnya.  Di Komplek Gedung Budaya Sabilulungan itu, terdapat empat bangunan yang bisa disewakan, yakni Gedung Budaya Sabilulungan, Dome Bale Rame, Tourism Information Center (TIC) dan Science Center. 
"Keempat tempat itu bisa digunakan oleh masyarakat, namun tentunya dengan membayar retribusi dan ada juga tiketing. Ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Bandung. Dari komplek Gedung Budaya Sabilulungan dan objek wisata Situ Cileunca di Pangalengan, target PAD kami kurang lebih sebesar Rp 780 juta, dan sekarang sudah tercapai sekitar 85 persennya," ujarnya.
Nelly mengakui jika tarif retribusi Gedung Budaya Sabilulungan yakni Rp 35 juta. Kemudian untuk tarif retribusi Dome Bale Rame yakni Rp 14.250.000. Dengan tarif retribusi sebesar itu, ia mengakui cukup memberatkan bagi para penyelenggara kegiatan non komersil. Padahal, sejatinya jika keberadaan komplek gedung budaya itu memang untuk menggelar berbagai kegiatan seni budaya dan aktivitas masyarakat lainnya.
"Kalau kami dalam revisi itu inginnya ada perbedaan antara komersil dan non komersil itu sampai 50 persen. Tapi itu juga tergantung persetujuan dari DPRD juga sih. Yah tujuan kami sih agar tidak memberatkan, sehingga bisa memacu lebih banyak masyarakat terutama kalangan seniman dan budayawan yang bikin kegiatan disini," katanya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana