Dilaporkan Menyidangkan Terdakwa Sedang Sakit, Hakim PN Bandung: Terima Kasih Surat Cintanya

Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, menarik perhatian. Pasalnya, terdapat satu orang terdakwa, yang tengah terbaring sakit, namun ia tetap dihadirkan dalam persidangan.

Dilaporkan Menyidangkan Terdakwa Sedang Sakit, Hakim PN Bandung: Terima Kasih Surat Cintanya
Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, menarik perhatian. Pasalnya, terdapat satu orang terdakwa, yang tengah terbaring sakit, namun ia tetap dihadirkan dalam persidangan./INILAH-Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, menarik perhatian. Pasalnya, terdapat satu orang terdakwa, yang tengah terbaring sakit, namun ia tetap dihadirkan dalam persidangan.

Ialah Iwan Santoso, yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan sempat menjadi perhatian saat sidangnya yang digelar pekan lalu.

Saat itu, Iwan terlihat gunakan tempat tidur rumah sakit. Iwan terpaksa harus dihadirkan, karena permintaan dari majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Gede Susila Putra.

Padahal, pihak kuasa hukum Iwan Santoso yakni Andi Cahya Wijaya  telah menyatakan jika terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.

"Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul-betul tergeletak tidak bisa apa-apa, kan itu tidak manusiawi," ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung, Selasa (23/8/2022).

Pihak kuasa hukum, melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. Atas rekomendasi tersebut, pada sidang hari ini, Iwan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pada jalannya sidang tadi, hakim ketua sempat menanyakan soal kondisi terdakwa, namun karena sakit, akhirnya sidang diundur pekan depan.

Namun sebelum sidang ditutup, hakim ketua menyebut bahwa dirinya mendapat 'Surat Cinta' yang dilayangkan oleh tim pengacara.

"Terima kasih 'Surat Cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa dosa saya," kata hakim sebelum menutup persidangan.

Adapun maksud 'Surat Cinta' tersebut, disampaikan Andi, jika dirinya telah melaporkan hakim tersebut ke Bawas dan KY.

"Kejadian dibawanya terdakwa yang sedang sakit itu perlu ditindaklanjuti, dalam KUHAP sudah jelas, orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Andi Cahya menuturkan bahwa penyakit yang diderita oleh terdakwa bukan tiba-tiba sakit begitu saja. Ia menuturkan, sejak ditahan oleh kepolisian, kliennya tersebut sudah jatuh sakit.

Namun dalam persidangan, lanjut Andi, jaksa dan hakim menuduh seolah terdakwa berpura-pura sakit,

"Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, blangkar milik PMI Kota Bandung," ujarnya. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana