Gagal Bayar Jiwasraya, DPR Sebut OJK Kecolongan

Terkait gagal bayar 1.286 polis JS Proteksi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp802 miliar, DPR mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecolongan?

Gagal Bayar Jiwasraya, DPR Sebut OJK Kecolongan
Anggota Komisi XI DPR asal Partai Gerindra, Heri Gunawan. (Istimewa)

INILAH, Jakarta- Terkait gagal bayar 1.286 polis JS Proteksi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp802 miliar, DPR mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecolongan?

Vokalis Komisi XI DPR asal Partai Gerindra, Heri Gunawan menkritisi fungsi pengawasan lembaga keuangan yang melekat dalam OJK. Di mana, OJK selaku regulator sempat mengklaim sudah mengetahui, kondisi keuangan Jiwasraya yang bermasalah sejak Januari 2018.

"Fungsi pengawasan yang melekat pada OJK patut dipertanyakan. Terkesan, lembaga ini menormalisasi kasus gagal bayar Jiwasraya. Pada 12 Oktober 2018, OJK mengeluarkan pernyataan bahwa tekanan likuiditas Jiwasraya merupakan hal biasa dalam industri asuransi. Celakanya lagi, OJK memilih menunggu Jiwasraya mengatasi sendiri tekanan likuiditasnya," papar Heri di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Kata Heri, solvabilitas yang memaparkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang, karena jumlah aktiva melebihi utang. Dalam laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017, tingkat solvabilitas perusahaan masih berada di angka 123,16%. Namun angka tersebut melorot tajam dibanding 2016 yang mencapai 200,15%. "Lantas bagaimana JS Proteksi Plan bisa lolos dari perizinan OJK. Inilah titik poin yang harus didalami," ungkap anak buah Prabowo ini.

Kata dia, risiko tekanan likuiditas memang suatu keniscayaan dalam industri asuransi. Terlebih jika dana premi diinvestasikan ke saham yang fluktuatif. Seharusnya, peran OJK sebagai pengawas jasa keuangan lebih aktif guna melindungi dana nasabah.

Jika merujuk kepada Peraturan OJK 71/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi, lanjut Heri, OJK seharusnya memberikan teguran tertulis, pengawasan dan menghentikan produk yang bermasalah.

"Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, kehadiran OJK hampir menjadi nirfaedah lantaran minim tindakan menyelamatkan dana pemegang polis pada awal 2018 sebelum Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018," paparnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat