Gaji Tak Sesuai UMR dalam Islam

BOLEHKAH memberi upah karyawan di bawah UMR? Jika kita memiliki perusahaan yang baru pemula, sehingga penghasilan msh sedikit, bolehkah di bawah UMR?

Gaji Tak Sesuai UMR dalam Islam
Ilustrasi/Net

Keterangan Ibnu Masud, "Mahar seperti umumnya wanita" menunjukkan bahwa ketika terjadi ketidak jelasan dalam hak atau kewajiban dalam muamalah, dikembalikan kepada urf (aturan yang berlaku di masyarakat).

Di tempat kita, nilai ujrah mistl distandarkan salah satunya dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional). Bolehkah Upah di bawah UMR? Bukan syarat dalam ijarah, upah harus mengikuti ujrah mitsl. Sebagaimana bukan syarat dalam pernikahan, mahar harus mengikuti mahar mitsl. Hanya saja, jika tidak sesuai dengan ujrah mitsl, harus ditegaskan di awal, agar tidak terjadi sengketa.

Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah, "Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal)." (HR. Bukhari secara muallaq).

Baca Juga : Syarat Sah dan Rukun Wudu itu Berbeda!

Normalnya, seorang karyawan menerima upah senilai UMR. Namun jika perusahaan hendak memberikan yang kurang dari itu, makaaa dia harus jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR ataukah mundur.

Jika calon karyawan setuju dan tetap memilih bekerja di perusahaan itu, berarti dia telah ridha dengan upah di bawah UMR. Sehingga nantinya dia tidak boleh menuntut. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan resign, jika kedepannya ingin mendapat lebih.

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat