Gugatan Terhadap Bank Asing J Trust Akan Dicabut

Gugatan terhadap bank asing J Trust akan dicabut oleh nasabah nya jika tuntutan penggugat dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Slamet selaku kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat.

Gugatan Terhadap Bank Asing J Trust Akan Dicabut
Foto: Net

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar Rp 3,7 Milyar cash, atau rumahnya disita dengan konpensasi/ uang kerahiman sebesar Rp. 50 Juta untuknya.

Padahal, saat dirinya melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara, tidak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara yang kolaps kepada J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya.

Anehnya, meski sudah mencicil utangnya sebesar Rp 300 juta, jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar membengkak menjadi Rp 3,7 miliar dan atas dasar itulah dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Priscillia juga mengaku teritimidasi dengan tindakan dan cara-cara J Trus Invesment Indonesia, seperti memasang iklan/plang rumahnya di jual dan mendatangi rumah atau mengirimkan surat tagihan .

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG