INILAHKORAN, Ngamprah - Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Apindo) Kabupaten Bandung Barat (
KBB) menilai restrukturisasi kredit bagi pengusaha dapat mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (
PHK) terhadap para
buruh.
Oleh karenanya,
Apindo KBB mengusulkan pemerintah berperan aktif mewujudkan restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang agar dapat memberi nafas panjang terhadap pelaku industri di tengah lesunya penyerapan pasar.
Dengan begitu, langkah efesiensi tak akan menyentuh sektor pekerja.
"Kita usulkan ada pelonggaran berupa restrukturisasi pembayaran atau penjadwalan ulang. Supaya efisiensi perusahaan tidak berdampak ke pekerja. Jadi pemerintah harus berperan aktif di sini," kata Juru Bicara
Apindo Bandung Barat, Yohan Ibrahim, Jumat 18 November 2022.
Menurutnya, tren penyerapan pasar terhadap beberapa hasil produk industri seperti garmen dan tekstil memang cenderung menurun, baik di pasar ekspor maupun domestik.
Akibat, kecenderungan penurunan tersebut membuat perusahaan terpaksa memangkas neraca pengeluaran agar bisa tetap bertahan.
"Kalau suku bunga meningkat seperti saat ink dan kewajiban tetap dipenuhi, otomatis secara alamiah, di tengah penyerapan pasar kurang, mau gak mau akan merumahkan pekerja," tuturnya.
Kendati potensi pemutusan hubungan kerja terbuka, ia mengaku,
Apindo belum menerima laporan adanya pengusaha yang melakukan
PHK besar-besaran.
Dirinya menduga data yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat berasal dari perusahaan di luar anggota
Apindo.
"Saya belum menerima laporan resmi dari anggota terkait adanya
PHK. Mungkin data itu dari pengusaha di luar
Apindo," ungkapnya.
Seperti diketahui, Badai
PHK diprediksi melanda sektor padat karya seperti garmen dan tekstil. Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Apindo) mencatat 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawan.
Bahkan, 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya. Imbas pengurangan dan penyetopan operasi, sekitar 79.316 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK) di Jawa Barat hingga awal November 2022.
Sedangkan di Bandung Barat, Disnakertrans mencatat jumlah
buruh yang kena
PHK sepanjang tahun 2022 mencapai 211 orang.
Data tersebut didapat berdasarkan laporan
buruh yang menyerahkan surat paklaring untuk persyaratan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Jadi jumlah yang kena
PHK mencapai 211 orang. Angka ini berdasarkan data lapor ke Disnakertrans. Dari ratusan
buruh yang kena
PHK, sebanyak 53 orang melakukan klaim JKP," kata Kepala Disnakertrans
KBB, Panji Hermawan, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, ratusan
buruh kena
PHK ini terdiri dari berbagai sektor industri. Mulai dari industri makanan-minuman, garmen dan tekstil.
Menurutnya, alasan
PHK mayoritas lantaran habis kontrak dan langkah perampingan pekerja. Selain itu, ada pula karena perusahaan tutup.
"Sektor industrinya dari makanan-minuman, garmen, dan tekstil. Kalau penyebabnya macam-macam ada habis kontrak, pengurangan tenaga kerja, dan perusahaan tutup," tukasnya.*** (agus satia negara).