Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor

Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 darumi sebelumnya level 4.

Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor
istimewa

INILAH, Bogor-Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 darumi sebelumnya level 4.

Dampak dari turunnya level tersebut, sejumlah aturan mulai dilonggarkan kembali. Salah satunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Hal itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga : KSU Karya Mandiri Bagikan Sembako ke Janda Terdampak Covid-19

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Bogor juga mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 mendatang.

"Semoga upaya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM level 3 ini diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter persuswa di setiap kelas," jelas Ade Yasin kepada wartawan, Rabu, (25/08/2021).

Politisi PPP ini menerangkan ntuk perusahaan sector esensial yang masuk dalam daftar uji coba protokol kesehatan oleh Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dimana  staf yang dibagi dalam 2  shift dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga : Pemerintah Gandeng Shopee Luncurkan Depok Virtual Expo

"Selain itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana