Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor

Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 darumi sebelumnya level 4.

Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor
istimewa

INILAH, Bogor-Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 darumi sebelumnya level 4.

Dampak dari turunnya level tersebut, sejumlah aturan mulai dilonggarkan kembali. Salah satunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Hal itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Bogor juga mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 mendatang.

"Semoga upaya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM level 3 ini diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter persuswa di setiap kelas," jelas Ade Yasin kepada wartawan, Rabu, (25/08/2021).

Politisi PPP ini menerangkan ntuk perusahaan sector esensial yang masuk dalam daftar uji coba protokol kesehatan oleh Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dimana  staf yang dibagi dalam 2  shift dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

"Selain itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," terangnya.

Ade menuturkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil dizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara lebih ketat.

"Untuk kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan Porprov IV Jawa Barat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, lalu fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. 

Pelaksanaan kompetisi Sepak Bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan, dengan ketentuan bahwa seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," tutur Ade.

Ia melanjutkan bahwa pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan. 

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, hasil negatif Antigen pada hari pertandingan dan pelaksanaan kompetensi liga 1 wajib mengikuti aturan Prokes Cobid-19 yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," lanjutnya.

Ade menambahkan tansportasi umum dan kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan Prokes Covid-19 secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan Prokes Covid-19 yang lebih ketat," tambah Ade. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana