Terciduk, Dua Pelaku Penghina Presiden Jokowi

Tak perlu waktu lama Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berorasi menghina dan penyebar video penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terciduk, Dua Pelaku Penghina Presiden Jokowi
Ilustrasi
INILAH, Cibinong - Tak perlu waktu lama Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berorasi menghina dan penyebar video penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
 
Pelaku pembuat dan penyebar video yang sempat viral Kamis (4/4) ini ditangkap pada Jumat (5/4) kemarin pada pukul  14.20 WIB. Dari hasil penyelidikan pelaku S berperan sebagai orang yang merekam Video dan disebarkan melalui media sosial WhatsApp Grup. 
 
Sementara itu, pelaku B berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada didalam video.
 
"Dua orang pelaku pembuat dan penyebar penghinaan terhadap Presiden RI tersebut kami tangkap pada Jumat siang, pelaku B adalah orang yang melakukan orasi penghinaan sementara pelaku B yang berperan sebagai videografer dan penyebar video tersebut ke Whatsapp grup yang dia ikuti," ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena kepada wartawan, Sabtu (6/4).
 
Ibu tiga orang anak itu menerangkan edua orang tersangka  tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, sedangkan pelaku B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
 
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan kepada petugas Sat Reskrim yang dibantu Polsek setempat," terangnya.
 
AKP Ita menuturkan dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Joko Widodo atas kehendak sendiri dengan alasan untuk membela guru besarnya yaitu Habieb Muhammad Rizieq Shihab karena yang bersangkutan merupakan Anggota Front Pembela Islam (FPI).
 
"Ternyata pelaku B anggota FPI dan melakukan penghinaan tersebut karena berniat membela guru besarnya Habib Muhammad Rizieq Shihab, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Ita.
 
Dia melanjutkan kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3)  UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP
 
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dari tangan pelaku atau tersangka kami amankan barang bukti yaitu handphone merek Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan handphone merk Samsung milik B," lanjutnya. 


Editor : inilahkoran