Azab karena Menzalimi Seekor Kucing

ISLAM mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang.

Azab karena Menzalimi Seekor Kucing
Ilustrasi/Net

ISLAM mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang.

Di antara dalil yang menunjukkah hal itu: Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya." (HR. Muslim)

Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: "Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Ketika Rasulullah Mencium Tangan Tukang Batu

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut. Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.

Baca Juga : Jujur, Berapa Kali Anda Cium Istri dalam Sehari?


Editor : Bsafaat