Balada Pedagang Pasar Sayati

RIBUAN pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) masih harus bersabar dalam mengawal perjuangannya. Pasalnya, agenda pembacaan putusan sidang class act

Balada Pedagang Pasar Sayati

RIBUAN pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) masih harus bersabar dalam mengawal perjuangannya. Pasalnya, agenda pembacaan putusan sidang class action kembali mundur.

Ribuan massa yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) yang sejak pagi memenuhi Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) harus pulang dengan tangan hampa. Pasalnya, agenda pembacaan putusan sidang class action yang semula diagendakan akan dilaksanakan, Selasa (26/2) kembali ditunda. Padahal kedatangan mereka ke Pengadilan Bale Bandung tak lain untuk mendengarkan putusan sidang class action yang meraka layangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pantauan INILAH, sekitar seribuan massa pedagang yang berkaos hijau sejak pagi sudah memenuhi Pengadilan Negeri Bale Bandung. Beberapa spanduk bertuliskan kekecewaan mereka bentangkan di depan pengadilan. Sebagai bentuk kekecewaan, mereka pun melakukan orasi secara bergiliran.

Sekitar pukul 12.00 WIB, para pedagang pun membubarkan diri, karena sidang yang rencananya pembacaan putusan tersebut diundur pada 5 Maret 2019 mendatang. Sontak teriakan teriakan kekecewaan keluar dari mulut mereka.

"Sebenarnya tadi sidang sudah digelar, tapi sekitar lima menit an ditutup dan diundur. Alasannya sangat lucu tapi tidak masuk akal, katanya kertas putusannya belum ditik. Bagi mereka itu mungkin masalah besar, tapi buat kami rasanya sangat sepele sampai harus diundur tanggal 5. Padahal kami sengaja menutup pasar agar bisa sama-sama datang dan mendengarkan putusan sidang," ungkap Koordinator HPPPSI,  Edi Sujana, Selasa (26/2).

Diundurnya sidang putusan dengan alasan yang kurang masuk akal ini, kata Edi menambah panjang daftar keganjilan yang dirasakan oleh para pedagang yang sedang berperkara menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung itu soal kepemilikan pasar Sayati itu.

"Selama lebih dari 20 kali persidangan, banyak kejanggalan yang kami rasakan. Bahkan, sejak kami mendaftarkan gugatan saja sudah terasa dihalang halangi. Kemudian, saksi yang kami hadirkan pun banyak ditolak oleh pengadilan, sehingga saksi yang diperbolehkan tidak berkompeten terhadap masalah ini. Nah sekarang saat mau putusan kita semya kembali merasakan kejanggalan, masa gara gara surat keputusan belum diketik sidang diundur begitu saja,"ujarnya.


Meski kecewa, lanjut Edi,  mereka masih bisa bersabar dan menunggu hingga 5 Maret mendatang. Namun demikian, ia dan para pedagang tentu berharap putusan pengadilan itu berpihak kepada mereka. Mengingat selama ini pasar tersebut adalah milik warga yang dibuktikan dengan berbagai bukti kepemilikan yang sah.

"Kami masih bersabar menunggu dan akan datang kembali mendengarkan putusan sidang clas action ini. Tentu saja kami berharap keputusan pengadilan itu bisa memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua HPPPSI,  Ahmad Solihin. Menurutnya selama ini para pedagang pasar Sayati Indah mengelola dan menata pasar tersebut secara swadaya. Bahkan, hingga tiga kali terjadi kebakaran pun mereka membangun kembali tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Ini sangat aneh, berbagai bukti menunjukan jika pasar itu milik kami para pedagang. Dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima bantuan apapun untuk penataan pasar, sekarang kok tiba tiba mau melakukan penataan dan mengaku jika pasar ini milik Pemkab Bandung," ujarnya.

Seperti diketahui, para pedagang di pusat perbelanjaan pasar Sayati Indah menggugat class action pemerintah Kabupaten Bandung, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung serta pengembang PT. Sukses Sayati Indah terkait status tanah dan bangunan ruko dan kios pasar yang diklaim milik pemerintah ke Pengadilan Bale Bandung di Baleendah, beberapa waktu lalu.

Salah seorang pedagang sekaligus penggugat, Akhmad Solihin (51) mengatakan status tanah beserta kios dan ruko yang berada di Pasar Sayati Indah merupakan milik para pedagang. Sebab, mereka semua memiliki bukti kepemilikan berupa berbentuk sertifikat dan akta jual beli.

"Kami para pedagang, dulunya Pasar Sayati Indah dibangun dari swadaya murni pedagang. Pemda tidak terlibat dalam proses pembangunan," katanya saat ditemui di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (14/8/18).

Akhmad menceritakan, awalnya pedagang berjualan di Pasar Sayati lama namun karena berdampak kepada kemacetan hingga akhirnya tidak diperbolehkan berjualan. Kemudian, kepala desa Sayati saat itu almarhum Aman mengajak pedagang untuk membuat pasar.

"Waktu itu, pedagang kaki lima dimintai KTP dan membentuk tim 13. Terus menunjuk pengembang PT Sukses Sayati Indah membuat ruko dan kios yang satu setplane. Singkat cerita, terjadi pembelian. Pedagang itu dikasih surat, untuk ruko sertifikat dan di blok A, B, BB dan C ada AJB dan ada status 100 persen lunas," ujarnya.(*)


Editor : inilahkoran