Biar PAD Nggak Turun, Bogor Lakukan 4 Relaksasi Pajak

Untuk memaksimalkan raihan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) melaksanakan empat program relaksasi pajak.

Biar PAD Nggak Turun, Bogor Lakukan 4 Relaksasi Pajak

INILAH, Bogor - Untuk memaksimalkan raihan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) melaksanakan empat program relaksasi pajak.

Empat program relaksasi pajak tersebut ialah pemberian diskon 25 persen untuk pembayaran piutang Tahun 2011 dan sebelumnya, penghapusan sanksi administratif atau denda terhadap piutang pajak 2020, pemberian diskon 10 persen untuk pembayararan masa pajak Tahun 2020 dan pembebasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang biayanya dibawah Rp 50 ribu.

"Empat program relaksasi pajak diatas berlaku mulai 4 Januari hingga 31 Maret 2021, harapannya ada peningkatan pembayaran pajak di triwulan pertama dan berkurangnya piutang pajak di tengah masa pandemi Covid 19,"  ujar Kepala Bappenda Arif Rachman kepada wartawan, Senin, (1/2).

Baca Juga : Lantai 1 BTM Terbakar, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Dia menambahkan piutang pajak hingga Tahun 2020 lalu mencapai Rp 1,5 hingga 1,6 triliun dan ia menghimbau agar masyarakat membayar piutang pajak tersebut di triwulan pertama Tahun 2021 ini.

"Kami imbau agar program empat relaksasi pajak ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para piutang pajak, karena Bappenda memberikan diskon hingga 25 persen," tambahnya.

Arif menuturkan karena Bumi Tegar Beriman terpengaruh pandemi Covid 19 maka target raihan PAD baik murni dari pendapatan pajak daerah atau sumber lainnya diperkirakan bakal menurun.

Baca Juga : 16 Warga Gugat Lahan Taman Panca Karsa Cibinong Bogor 

"Target raihan pendapatan murni dari pajak daerah Tahun 2020 Rp 1,8 dan angka ini kami juga targetkan di tahun 202, jika tahun lalu total PAD sebesar Rp 2,7 triliun kami memperkirakan di tahun ini menurun menjadi Rp 2,6 triliun," tutur Arif.

Halaman :


Editor : Zulfirman