BP Jamsostek Jamin Ongkos Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Buruh dan Karyawan Swasta

Kecelakaan di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya. Hal ini akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika membutuhkan perawatan yang tidak sedikit sehingga mengganggu kondisi keuangan perusahaan.

BP Jamsostek Jamin Ongkos Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Buruh dan Karyawan Swasta
istimewa

Tidar menyebutkan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta akan ditanggung sepenuhnya BP Jamsostek. Itu jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerjasama dengan BP Jamsostek sebelumnya.

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," jelasnya. (*)

Baca Juga : PT DI Terbangkan Pesanan Pesawat CN235-220 ke Senegal

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani