BP Jamsostek Jamin Ongkos Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Buruh dan Karyawan Swasta

Kecelakaan di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya. Hal ini akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika membutuhkan perawatan yang tidak sedikit sehingga mengganggu kondisi keuangan perusahaan.

BP Jamsostek Jamin Ongkos Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Buruh dan Karyawan Swasta
istimewa

INILAH, Bandung - Kecelakaan di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya. Hal ini akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika membutuhkan perawatan yang tidak sedikit sehingga mengganggu kondisi keuangan perusahaan.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen mengatakan, agat tidak menganggu kondisi keuangan suatu perusahaan akibat beban kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta. 

Dia menegaskan, BP Jamsostek siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja buruh dan karyawan swasta. JKK tersebut berlaku untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. 

Baca Juga : Erick Thohir Angkat Siti Choirina jadi Direktur Perempuan di PT Pos Indonesia 

"Seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung BP Jamsostek melalui program JKK," kata Tidar, Jumat (19/3/2021).

Dia menuturkan, hal tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan dan perusahaan tidak perlu memikirkan lagi beban kecelakaan kerja karyawannya.

“Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja,” ujarnya. 

Baca Juga : Foto: Pemeliharaan BTS XL di Kabupaten Sumedang

Selain itu, manfaat lain JKK pun memnjamin pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial. Yakni, bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja akan kondisi mereka saat ini dan bentuk pelayanan sosial akibat dari cedera tersebut agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani