Bupati Bogor Langganan Ditangkap KPK, Deputi Wawan Wardiani :  Itu Masa Lalu

Seperti diketahui, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dua kali ditangkap KPK, lalu adiknya Ade Yasin dan 3 orang anak buahnya juga ditangkap KPK pada 27 April 2022 lalu karena kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.

Bupati Bogor Langganan Ditangkap KPK, Deputi Wawan Wardiani :  Itu Masa Lalu

INILAHKORAN, Bogor - Menghadiri rangkaian acara Hari Jadi Bogor (HJB) ke 541 di Stadion Pakansari, Cibinong, Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi-Republik Indonesia (KPK-RI) Wawan Wardiani sempat menyindir pejabat Pemkab Bogor yang ditangkap oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dua kali ditangkap KPK, lalu adiknya Ade Yasin dan 3 orang anak buahnya juga ditangkap KPK pada 27 April 2022 lalu karena kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.

"Di Kabupaten Bogor ada yang pernah ditangkep (KPK-RI) ? itu masa lalu," kata Wawan Wardiani kepada wartawan, Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga : Petani Sawit Rakyat di Bekali Antisipasi Ancaman Ganoderma Boninense 

Wawan Wardiani menuturkan bahwa tugas KPK-RI buka  hanya nangkap orang (koruptor), tetapi juga ada tugas lain seperti pencegahan, pendidikan, kordinasi, supervisi dan monitoring.

"Dalam melaksanakan tugasnya, KPK ada 3 langkah utama yaitu penindakan agar ada efek jera bagi pelakunya (koruptor), lalu ada pencegahan seperti memperbaiki pelayanan melalui aplikasi atau online agar tidak ada transaksi dan ketiga menanamkan sikap intergritas dan anti korupsi," tuturnya.

Ia menjelaskan tidak ada jaminan seseorang tidak melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), bahkan ada kepala daerah yang mendapatkan penghargaan dari KPK-RI, juga ditangkap oleh KPK-RI.

Baca Juga : Bareng Istri, Ganjar Lari Pagi di Stadion Pakansari

"Bagaimana caranya KPK-RI bisa menanamkan sikap intergritas dan anti korupsi, dari masyarakat hingga pejabat, dari orang melarat hingga konglongmerat, dari siswa pendidikan PAUD hingga orang yang akan menjemput maut," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti