Bupati Dadang Supriatna Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Penerima Manfaat Warga Desa Tegalluar

Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi penerima manfaat PTSL bagi warga Desa Tegalluar

Bupati Dadang Supriatna Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Penerima Manfaat Warga Desa Tegalluar
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN, Soreang- Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi penerima manfaat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Kamis  7 September 2023 kemarin.

Penyerahan sertifikat dalam program PTSL ini sebanyak 1.550 bidang yang telah selesai. Namun penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 300 orang warga penerima manfaat di salah satu gedung di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang. 

Dari 1.550 sertifikat tanah itu, sebanyak 4.400 bidang tanah yang sudah dilakukan pemetaan atau pengukuran  oleh Kantor Pertanahan atau BPN/ATR bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegalluar.

Baca Juga : Anugerah Ikon Prestasi Pancasila dan Kirab Pancasila 8-9 September, Catat Rekayasa Lalu lintas Jalan Asia Afrika 

"Alhamdulillah hari ini sebanyak 1.550 sertifikat tanah yang sudah selesai dan sisanya 250 sertifikat yang belum selesai, Insya Allah akan segera selesai," kata Dadang di hadapan masyarakat Desa Tegalluar

Untuk itu, kata Dadang, peran aktif dari warga sangat dibutuhkan karena saksi dari RT, RW dan Kadus sangat diperlukan dalam pembuatan sertifikat tersebut. Sehingga, proses pembuatan sertifikat dalam program PTSL inj bisa secepatnya selesai. Ia juga meminta sisa bidang tanah yang belum selesai ini dapat segera dirampungkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

"Sertifikat tanah ini bukti kepemilikan  yang sah dan kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Warga yang sudah memiliki sertifikat akan tenang. Pembuatan sertifikatnya pun tanpa dipungut alias gratis. Kepemilikan sertifikat ini sangat penting, untuk menghindari adanya gugatan dari pihak lain. Untuk itu, tanah yang ada di Desa Tegalluar semuanya harus disertifikatkan. Saya juga sepakat mafia tanah harus ditiadakan dan diberantas," katanya.

Baca Juga : Minim Digunakan, Dishub Kota Bandung Bongkar JPO Dago

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat di tempat yang sama menambahkan, bahwa di Kabupaten Bandung pada tahun 2023 ini mentargetkan 60.000 bidang lahan dalam program PTSL. Kata dia, di Desa Tegalluar tahun ini sekitar 1500 bidang lahan yang masuk dalam program PTSL.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti