Dishub Siap Cabut Pentil Ban Kendaraan Pelanggar Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini memiliki cara baru untuk menindak pelanggar aturan yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Mereka akan mencabut pentil ban kendaraan yang didapati

Dishub Siap Cabut Pentil Ban Kendaraan Pelanggar Parkir
INILAH, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini memiliki cara baru untuk menindak pelanggar aturan yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Mereka akan mencabut pentil ban kendaraan yang didapati sedang diparkir sembarangan.
 
Kepala Dishub Kota Bandung, Didi Ruswandi menyatakan penindakan cabut pentil ini sebagai tindak lanjut atas Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 551/Kep.1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.
 
Kepwal tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali dalam Surat Edaran Wali Kota perihal Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung yang diterbitkan pada 29 Oktober silam.
 
Didi menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap penegakan cabut pentil selama satu pekan ke depan. Rencananya, penindakan akan mulai dicoba pada 12 November 2018.
 
"Sekarang tahap sosialisasi, satu minggu sosialisasinya. Kami akan melakukan pertemuan Polres, Dandim, Denpom. Dalam waktu dekat akan segera diterapkan. Sambil penilangan kepolisian jalan terus dengan operasi lodaya," kata Didi saat dihubungi Senin (5/11/2018).
 
Didi mengatakan, selama ini penindakan bagi pelanggaran parkir paling berat baru sebatas dilakukan penggembokan. Namun, menurutnya hal itu masih belum efektif untuk menegakan disiplin dalam memarkir kendaraan.
 
"Kalau penggembokan kita sudah terbatas, masalahnya selama ini kalau kita menggembok jam 12 siang, orangnya sedang belanja beres lama kita harus nunggu di kantor Dihsub basement Alun-Alun sampai orang terakhir datang untuk buka gembok," jelasnya.
 
Dengan adanya Kepwal ini, Didi menyatakan bahwa penindakan cabut pentil dinilai bakal lebih efektif. Sebab, dampak dari sanksi pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dirasakan langsung, sekaligus memberikan efek lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
 
"Ini lebih masal dan efektif, dan efek jeranya mudah-mudahan lebih besar, petugas bisa digeser ke lokasi penegakan parkir liar lainnya. Dengan cabut pentil ini ada upaya yang harus keluar dari pelanggar," dia menerangkan.
 
Didi menambahkan, sanksi pencabutan pentil juga membuat kinerja petugas dari Dishub lebih efisien dan memiliki jangkauan lebih luas. "Mobilisasi petugas lebih cepat karena setelah beres bisa beralih proses penindakan lebih banyak," imbuhnya. [gin]


Editor : inilahkoran