Ditetapkan Jadi Tersangka, Tatan Ajukan Perlindungan Hukum

INIlAH, Bandung,- Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Tatan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tatan Ajukan Perlindungan Hukum

INIlAH, Bandung,- Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Tatan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. 

 

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI,menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI,Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga : SGM Eksplor dan Yomart Salurkan 400 Paket Nutrisi Anak-anak Desa Nagrog

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum apparat penegak humkum (APH) tersebut. 

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur  dikarenakan penerapan dua  alat bukti."Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu (25/8/2021).

Pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa. “Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” jelas Tatan. 

Baca Juga : Ganjil Genap di Kota Bandung Turunkan Jumlah Kendaraan hingga 50 Persen

Sebab, kadin jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS. Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 KADIN Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

Halaman :


Editor : tantan